FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur (Flotim) periode 2017 – 2022, Agustinus Payong Boli (APB) atau biasa disapa Agus Boli resmi ditahan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.
Imbas dari penahanan Agus Boli tersebut karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 lalu hingga menelan kerugian sekitar kurang lebih 600 juta.
Diketahui sebelumnya, Mantan Wakil Bupati Flores Timur tersebut sempat melakukan upaya hukum melalui jalur Praperadilan, namun dirinya kalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka.
BACA JUGA: Pihak Bank NTT Diduga Mangkir Dari Panggilan Klarifikasi Polres Flotim Atas Laporan Debitur TAW
Pantauan awak media, Agus Boli resmi ditahan oleh Jaksa pada Jumad, (7/6/2024), pukul 17.45 WITA tadi, yang mana dirinya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Larantuka.
Agus Boli terlihat mengenakan rompi orange saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Larantuka yang dikawal aparat kepolisian dan pihak kejaksaan yang langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan. ***
Respon (2)