Harian Warga – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sebagai langkah percepatan proses balik nama sertifikat tanah. Program ini digadang mampu memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap memperlambat layanan peralihan hak tanah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa PERINTIS dirancang untuk menyatukan alur kerja yang sebelumnya melibatkan banyak pihak dengan persepsi berbeda.
“Banyak pihak terlibat sehingga bisa muncul perbedaan persepsi dan kendala dalam proses,” ujarnya, Minggu (30/08/2026).
Baca Juga: Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah untuk Penataan Pendidikan
Dalam praktiknya, proses peralihan hak tanah melibatkan empat simpul utama: penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui dinas pendapatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah). Keempat pihak ini sebelumnya bekerja dengan ritme masing-masing, sehingga sering menimbulkan keterlambatan.
Melalui PERINTIS, setiap tahapan kini memiliki batas waktu yang jelas. Setelah pengecekan awal oleh PPAT, penjual dan pembeli diwajibkan segera menyelesaikan kewajiban pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah daerah diberi waktu maksimal tiga hari untuk melakukan validasi BPHTB. Setelah validasi selesai, PPAT melanjutkan proses dengan penandatanganan akta dan pelaporan resmi. Berkas kemudian masuk ke Kantor Pertanahan untuk diverifikasi, juga dengan batas waktu maksimal tiga hari.
Baca Juga: Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq Pimpin Pertemuan Strategis dengan Bank NTT
Tahap berikutnya adalah penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembayaran. Jika seluruh tahapan terpenuhi, pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertifikat ditargetkan rampung dalam dua hari kerja.
Masyarakat kini dapat memantau status sertifikat secara elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out, yakni berkas yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dahulu. Selain itu, terdapat mekanisme fiktif positif agar proses tidak berhenti ketika pemeriksaan melewati batas waktu yang ditentukan.
Dengan skema ini, target penyelesaian maksimal hanya 10 hari. Layanan PERINTIS sudah mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan sebagai proyek awal.
Baca Juga: Pengukuran Bidang Tanah Terjadwal: Kantor Pertanahan Lembata Tingkatkan Kepastian Layanan
Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat layanan peralihan hak tanah. Selama ini, masyarakat sering mengeluhkan lamanya proses balik nama sertifikat yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Dengan adanya PERINTIS, ATR/BPN berharap kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan meningkat. Kepastian waktu menjadi kunci agar masyarakat tidak lagi ragu dalam melakukan transaksi tanah.
Selain mempercepat layanan, PERINTIS juga diharapkan mendorong transparansi. Setiap tahapan yang memiliki batas waktu jelas akan meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. Sistem digitalisasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku juga menjadi instrumen pengawasan publik.
Baca Juga: Bupati Lembata Resmikan Sumur Bor di Tagawiti untuk Perkuat Ketersediaan Air Bersih
ATR/BPN menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Dengan layanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari transformasi digital yang dijalankan pemerintah.***















