Harian Warga – Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, Jumat (28/08/2026).
Penyerahan SK yang berlangsung di Aula SMP St. Don Bosco Lewoleba itu menjadi bagian dari penataan kepemimpinan pendidikan untuk memperkuat tata kelola sekolah dan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Kabupaten Lembata.
Secara simbolis, Bupati bersama Wakil Bupati H. Muhamad Nasir menyerahkan SK kepada enam perwakilan penerima. Setelah itu, para penerima menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq Pimpin Pertemuan Strategis dengan Bank NTT
Secara keseluruhan, 90 kepala sekolah menerima SK, terdiri dari 14 kepala PAUD, 62 kepala SD, dan 14 kepala SMP. Dari jumlah tersebut, 30 orang merupakan pengangkatan baru/tetap, 45 orang mutasi/rotasi, dan 15 orang diberhentikan dari jabatan.
Dalam arahannya, Bupati Kanis menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah untuk menghadirkan perubahan nyata di dunia pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa pemberhentian dari jabatan tidak boleh dimaknai sebagai akhir pengabdian.
Baca Juga: Bupati Lembata Resmikan Sumur Bor di Tagawiti untuk Perkuat Ketersediaan Air Bersih
“Jabatan boleh berhenti, tetapi pengabdian tidak boleh berhenti,” tegas Bupati Kanis.
Menurutnya, penataan kepala sekolah merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pelaksanaan regulasi, termasuk ketentuan periodesasi penugasan. Rotasi, mutasi, maupun pengakhiran masa jabatan harus ditempatkan sebagai kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas tata kelola pendidikan.
Bupati meminta kepala sekolah yang menerima amanah baru untuk menjaga integritas, tidak membiarkan kepentingan di luar dunia pendidikan mengintervensi pengelolaan sekolah, serta hadir langsung dalam proses pembelajaran.
Baca Juga: Bupati Lembata Serahkan Bantuan Mesin Nelayan dan Beras di Desa Kalikur
Kepemimpinan sekolah, katanya, harus memahami persoalan guru dan peserta didik, sekaligus memastikan setiap masalah memperoleh penyelesaian.
Ia juga menekankan pentingnya membangun lingkungan kerja yang sehat, disiplin, dan manusiawi, serta mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi. Orientasi pengelolaan sekolah harus bergeser dari sekadar administratif menuju pencapaian hasil nyata yang dirasakan peserta didik, guru, dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lembata akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja kepala sekolah dan tenaga pendidik. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap satuan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan arah kebijakan daerah.
Baca Juga: Pidato Bupati Lembata HUT RI ke-81: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Bupati turut menekankan transparansi dalam pengelolaan dana, aset, dan program sekolah.
“Semua harus terbuka. Pengelolaan dana, aset, dan program sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose, menambahkan bahwa penataan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Baca Juga: Pemkab Lembata Resmikan Rumah Potong Unggas Waikomo untuk Perkuat Hilirisasi Peternakan
Menurutnya, penataan bukan sekadar administrasi, melainkan strategi untuk memastikan setiap satuan pendidikan memiliki kepemimpinan yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan sekolah.
Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap kepemimpinan sekolah semakin profesional dan akuntabel, dengan orientasi utama pada peningkatan mutu pembelajaran serta kualitas generasi muda Lembata.***















