BeritaHukum

Kapolres Lembata Tegaskan Penanganan Kasus Ganja Transparan, Satu Anak Jadi Tersangka

22
×

Kapolres Lembata Tegaskan Penanganan Kasus Ganja Transparan, Satu Anak Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Foto: Istimewa.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menepis berbagai spekulasi publik terkait penanganan kasus narkotika jenis ganja yang menyeret seorang anak perempuan berinisial LMK sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres usai menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Lembata di Lewoleba, Jumat (12/06/2026).

Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan profesional.

Baca Juga: Pemkab Lembata Raih Opini WTP BPK RI, Bukti Transparansi Keuangan Daerah

“Tersangka yang ditetapkan adalah orang yang memiliki dan membawa barang (ganja) tersebut. Kalau yang lainnya masih dalam pendalaman. Nanti dari pendalaman itu baru dilakukan gelar perkara. Apakah ada tersangka baru atau tidak, tergantung hasil pendalaman,” ujar AKBP Nanang.

Kasus ini sebelumnya memicu keresahan publik setelah LMK, seorang anak perempuan, ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa ganja seberat bruto 5,35 gram. Di tengah proses penyidikan, muncul dugaan keterlibatan seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan sebutan Opos.

Ia diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan memiliki kaitan dengan barang bukti ganja yang dibawa dua pekerja anak asal Flores Timur.

Baca Juga: Pustu Lewoleba Timur Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Dasar Kini Lebih Dekat Warga Lamahora

Namun Kapolres menegaskan, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Kami masih periksa dan dalami. Siapa yang menjemput kedua anak ini masih diperiksa. Terus siapa yang menitipkan barang itu juga masih didalami,” jelasnya.

AKBP Nanang memastikan Polres Lembata berkomitmen mengungkap kasus tersebut secara transparan. Tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila hasil penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain dengan bukti yang cukup.

Baca Juga: Musda VI Golkar Lembata: Konsolidasi Organisasi dan Strategi Politik Menuju Pemilu

“Polres Lembata berkomitmen transparan dalam kasus ini. Kita juga harus hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Terkait status dua anak yang diamankan, Kapolres menjelaskan bahwa hanya LMK yang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa barang bukti ganja. Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi.

“Karena mereka di bawah umur, penanganannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan mengedepankan mekanisme diversi,” tambahnya.

Baca Juga: Konektivitas NTT Meningkat, ASDP Rencanakan Kapal Ro-Ro Surabaya–Lewoleba

Kapolres juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila hasil penyidikan menemukan bukti tambahan.

“Adanya tersangka lain ya tergantung hasil pendalaman. Keterangan para saksi harus kami integrasikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu bisa saja muncul tersangka baru,” katanya.

Dengan demikian, Polres Lembata meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *