LEMBATA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata, Polda NTT, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, memimpin langsung pemusnahan minuman keras (miras) jenis arak hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Lembata, Selasa (17/03/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan pada Oktober–November 2025.
Pantauan media, kegiatan pemusnahan dilakukan bersama jajaran Polres Lembata, termasuk Kasat Reskrim. AKBP Nanang menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan, pencegahan peredaran, dan penindakan penyalahgunaan miras beralkohol.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk kriminalisasi budaya lokal maupun pembatasan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Lembata Gelar Rapat Evaluasi APBD Triwulan I 2026, Target PAD Masih Rendah
“Kami menghormati budaya masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras beralkohol sebagai warisan budaya maupun penopang ekonomi,” ujar Kapolres Nanang.
Namun, lanjutnya, konsumsi berlebihan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak pidana. Dalam kondisi demikian, kepolisian wajib bertindak. Penegakan hukum pidana, menurutnya, hanyalah upaya terakhir, sementara pencegahan tetap menjadi prioritas.
AKBP Nanang juga menekankan perlunya regulasi khusus terkait produksi dan peredaran arak di Kabupaten Lembata. Hal ini bertujuan melindungi usaha masyarakat sekaligus memastikan prosesnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pertemuan FRONTAL-Uskup Larantuka: Gereja Tak Bergeser dari Sikap Menolak Geothermal
“Kepolisian Resor Lembata mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara tercinta ini,” tutupnya penuh harap.***













