BeritaDaerahHukum & Kriminal

2 Pelaku Pencurian 9 Unit Handphone Di Kantor PNM Mekar Dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Lembata, 1 Pelaku Adalah Residivis

39
×

2 Pelaku Pencurian 9 Unit Handphone Di Kantor PNM Mekar Dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Lembata, 1 Pelaku Adalah Residivis

Sebarkan artikel ini

LEMBATA – Dua Pelaku pencurian sembilan  unit Handphone dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) milik kantor PNM MEKAR Unit Ile Ape alamat Akolohe Kel. Lewoleba Timur, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 24 Desember 2025 membenarkan bahwa pihaknya berhasil membekuk 2 pelaku pencurian tersebut.

“Dua pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya Pada pada hari Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita s/d 03.30 Wita di kantor PT PNM Mekar,” Terang Ciputra.

Ciputra menjelaskan bahwa Tim Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lembata telah melakukan Penyelidikan terhadap perkara Pencurian tersebut.

BACA JUGA: Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

“Dasar Nomor Laporan Polisi LP / B / 146 / IX / 2025 / SPKT / Res. Lembata / Polda NTT, dan setelah Penyidik mendapat bukti permulaan yang cukup maka perkara tersebut dinaikan ke Tingkat Penyidikan pada tanggal 28 November 2025,” Ujar Ciputra.

Lanjutnya, setelah dilakukan Penyidikan lebih mendalam Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lembata berhasil menangkap 1 orang pelaku inisial I.K pada tanggal 07 Desember 2025, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam pelaku I.K dalam keterangannya menjelaskan bahwa ada 1 Tersangka lainya atas nama inisial A.N yang adalah Residivis.

“A.N sempat menjadi buronan Polres lembata, lalu pada tanggal 18 Desember 2025 pelaku A.N berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Lembata karena A.N tertangkap kembali melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik warga di belakang Kantor Lurah Lewoleba Selatan, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, dan saat itu juga Penyidik Sat Reskrim Polres Lembata langsung melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap pelaku A.N yang merupakan Residivis tersebut. ” Ucap Ciputra.

Kronologi Pencurian Sembilan unit Handphone dan uang senilai Rp. 1.000.000 (satu juta) Rupiah

BACA JUGA: Wabup Nasir Tinjau Kerusakan Dermaga Feri Waijarang

Dalam hasil pemeriksaan Tim Penyidik terhadap pelaku I.K dan A.N menjelaskan bahwa pada hari jumat 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 wita sampai pukul 03.30 wita, pelaku I.K dan A.N melakukan aksi pencurian yang mana A.N mencungkil jendela bagian depan kantor PT. PNM MEKAR unit Ile Ape menggunakan sebuah obeng, aksi mencungkil jendela ini turut serta dibantu oleh I.K juga, selanjutnya A.N masuk melalui jendela bagian depan kantor sedangkan I.K menunggu di luar untuk memantau situasi, setelah itu A.N melakukan pencurian dengan mencuri 9 (Sembilan) unit Handphone, dan uang sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta) Rupiah.

Dalam hasil penyidikan, Penyidik juga berhasil mengamankan Barang Buti berupa 6 ( enam ) Handphone Samsung milik kantor PT. PNM Mekar Unit Ile Ape yang dicuri oleh kedua pelaku tersebut sedangkan untuk 3 ( tiga ) unit Handphone lainya masih dalam proses pencarian oleh Tim Penyidik. Saat ini I.K dan A.N telah ditahan di Rutan Polres Lembata.

IPTU Muhammad Ciputra mengungkapkan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana.

“Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana berbunyi : dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Perbuatan itu dilakukan dengan cara masuk atau memanjat dengan cara apapun juga ke dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada orang di dalamnya, atau dengan cara apapun juga masuk ke dalam pekarangan tertutup yang tidak ada orang di dalamnya, dengan maksud melakukan perbuatan pidana atau setelah masuk melakukan perbuatan pidana, dan Perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada orang di dalamnya.” tutup IPTU Ciputra.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *