LEMBATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Kejari Lembata menyetorkan uang sebesar Rp.1 miliar ke kas negara sebagai hasil pengembalian kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.
Penyetoran dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di Aula Kejaksaan Negeri Lembata. Uang tersebut berasal dari Terpidana Lely Yumina Lay, S.E., selaku penyedia proyek, yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata: Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H., menjelaskan, perkara ini telah melalui seluruh proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Kupang (Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 11 Februari 2025), Pengadilan Tinggi Kupang (Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025), hingga Mahkamah Agung (Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025).
Dalam putusannya, Lely Yumina Lay, S.E. dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan uang sebesar Rp1 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana di Kejari Lembata sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kasus Korupsi Jalan Banitobo — Terdakwa Aci Lely Divonis Inkrah di Mahkamah Agung
Selain uang yang telah disetor tersebut, terpidana masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti tambahan sebesar Rp1.591.974.000. Kejaksaan Negeri Lembata akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.
Kejari Lembata menegaskan, pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas utama dalam penanganan perkara korupsi, di samping penegakan hukum terhadap pelaku.
“Penyetoran ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar pihak Kejari Lembata.
Kejaksaan berharap langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Kejaksaan akan terus berkomitmen melakukan penindakan, penegakan hukum, serta pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.***














