LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Polres Lembata kembali menangani Kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan Laporan polisi Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Res Lembata / Polda NTT, tanggal 10 Januari 2024 tentang persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (26/09/2024).
Korban berinisial MIDB alias M Lahir Di Malaysia, pada tanggal 04 Desember 2008, Perempuan, Umur 15 Tahun, SMP Sekolah Luar biasa (SLB) Kelas 2.
Pada hasil penggalian keterangan, korban di gauli oleh 3 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Gong Ditabuh, Pameran Museum Keliling Resmi di Buka
Ketiga pelaku berinisial PM alias R 22 tahun, warga kelurahan Lewoleba tengah, kecamatan Nubatukan.
LP alias O 26 tahun, warga Desa Laranwutun Kecamatan Ileape dan YBW alias YB, 24 tahun warga Desa Atawatung, Kecamatan Ileape timur, Kabupaten Lembata.
Pada pengembangan kasus tersebut, Penyidik Unit PPA Polres Lembata juga telah memeriksa 2 dua orang saksi, yakni kakak kandung dari korban, serta nenek korban. Selain itu pengambilan keterangan terhadap korban yang juga di dampingi oleh LSM Perlindungan anak, terkuak dan di dapatilah tiga nama pelaku.
Tersangka (PM alias R), Tersangka (LP alias O) dan Tersangka (YBW alias B alias Y), Selanjutnya 2 (Dua) orang tersangka yakni Tersangka( PM alias R ) dan Tersangka (LP alias O) telah ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Hukum Polres Lembata, sehingga pada perkembangan proses tersebut berkas Tersangka( PM alias R ) dan Tersangka (LP alias O) sudah sampai pada tahapan P21 dan sekarang kedua tersangka tersebut sedang menjalani proses Hukuman.
Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Lembata IPTU, Donatus Sare,S.H.,M.H ketika di temui di ruangannya menyampaikan: Tersangka (YBW alias B alias Y), yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut, ditangkap oleh penyidik Polres Lembata di wilayah Polres Cilegon Polda Banten Pada hari minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 19.30 wita di tempat kos-kosan nya.
BACA JUGA: Dapat Nomor 5, Paket MANIS: Angka Keberuntungan, Angka Kerja Keras dan Angka Kerja Kolaboratif
Dari Pengembangan Penyelidikan dan investigasi, tersangka (YBW alias B alias Y) yang merupakan salah satu buronan dari kasus dugaaan Persetubuhan anak di bawah umur tersebut berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Polres Lembata dan Polres Cilegon.
Tersangka sudah meninggalkan Lembata sejak bulan Januari 2024. Dan berpindah lokasi tinggal di Kota Cilegon dan dari hasil penyelidikan Polres Lembata yang di bantu Polres Cilegon Polda Banten Tersangka (YBW alias B alias Y) bekerja sebagai buruh di galangan kapal.
Dijelaskan, bahwa Korban yang merupakan mantan siswa SLB (Sekolah Luar Biasa) disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali yang terjadi pada bulan Juli 2023 yang pertama terjadi di kamar tidur yang beralamat Tanah putih Desa Lamagute, Kec. Ile Ape timur, Kab. Lembata selanjutnya yang kedua terjadi di Pangkas Rabut milik Pelaku yang beralamat di Akelohe, Kec. Nubatukan, kab. Lembata.
BACA JUGA: Mantapkan Zona Pemasangan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye, Kesbangpol Lembata Gelar Rapat Bersama
Dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa tersangka mengenali Korban yang masih anak-anak tersebut berawal dari tersangka yang juga berteman dengan kakanya korban sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban.
Akibat perbuatan tersangka korban yang masih di bawah umur tersebut hamil dan telah melahirkan seorang anak.
Kini 2 Orang tersangka sudah di serahkan kepada Kejaksaan dan berkas kedua orang tersangka (PM alias R), dan Tersangka (LP alias O) telah P21, sementara itu tersangka (YBW alias B alias Y) telah mendekam di tahanan Polres Lembata untuk menjalani proses penyidikan, dan pada perkembangan Peyidikan, Penyidik PPA Polres Lembata, telah melimpahkan berkas perkara tersangka (YBW alias B alias Y) ke kejaksaan Negeri Lewoleba pada tanggal 17 September 2024 untuk di tindak lanjuti.***
Respon (1)