BeritaNasionalPolitik

Email Milik DPR RI Diretas, Kirim Narasi Protes Terkait Upaya DPR RI Revisi UU Pilkada

1342
×

Email Milik DPR RI Diretas, Kirim Narasi Protes Terkait Upaya DPR RI Revisi UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar isi email yang diduga diretas. (Foto: Harianwarga.id)
Tangkapan layar isi email yang diduga diretas. (Foto: Harianwarga.id)

JAKARTA, HARIANWARGA.ID – Sistem surat elektronik atau email milik DPR RI diduga mengalami peretasan lantaran mengirim pesan bernarasi protes terkait upaya DPR RI untuk merevisi UU Pilkada pada Kamis (22/08/2024).

Pesan yang dikirim oleh email administrator DPR Now ke sejumlah pihak, termasuk alamat email sejumlah redaksi media massa nasional itu menyerukan agar DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada.

“Batalkan aturan DPR DAN Hentikan Segala Keterlibatan lebih lanjut untuk menghancurkan Konstitusi kita atau kami akan Membocorkan Informasi Sensitif Milik DPR RI Ke Seluruh Dunia Minggu Ini!” ancam pesan email tersebut.

BACA JUGA: Rencana Pengembangan Mega Proyek Geothermal Atadei di Lembata, PLN Gelontorkan Rp. 1,11 Triliun

Mulanya pesan email tersebut menyoroti sepak terjang Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama 10 tahun ini di pemerintahan. Pengirim pesan menilai bahwa selama ini Jokowi tengah membangun budaya nepotisme serta merusak demokrasi di Indonesia.

“Tepuk tangan untuk mengubah demokrasi menjadi bisnis keluarga,” katanya.

Pesan itu juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menentang upaya Jokowi yang dianggap untuk mengobrak-abrik tatanan demokrasi di Indonesia. Dengan ikut terlibat dalam aksi massa mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

BACA JUGA: Mendagri: Pemerintah Hormati Pembahasan RUU Pilkada Inisiatif DPR RI

“Hari Ini Kita Turun Bersama Untuk Melawan Ketidakadilan Bersatu Kita Teguh, Berpecah Kita Runtuh, Atau Kita Akan Kehilangan Negeri Ini Selamanya!” katanya.

Diketahui, putusan MK dimaksud adalah Nomor 60 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan No.60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara putusan No. 70 terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan itu berusaha dijegal oleh DPR RI lewat revisi UU Pilkada yang sedianya diundangkan pada hari ini, Kamis (22/8/2024), sebelum kemudian ditunda sebab tidak memenuhi kuota forum.***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250