ALOR – Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma memimpin rapat koordinasi lintas sektor menanggapi beredarnya surat undangan perang terbuka dari Pemuda Welai Barat kepada Pemuda Wetabua. Surat tersebut muncul setelah kasus penganiayaan terhadap Dimas Ma’anana, yang kini masih dirawat intensif di RSUD Kalabahi akibat luka tikaman serius.
Rakor digelar Selasa, 16 September 2025, pukul 10.15 WITA di Aula Rumah Jabatan Bupati Alor. Hadir Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, Sekda Soni O. Alelang, Ketua DPRD Paulus Brikmar, Kapolres AKBP Nur Azhari, Kadis Perindag NTT Zet Sonny Libing, unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pimpinan perangkat daerah Pemprov NTT dan Pemkab Alor.
Dalam arahannya, Wagub Johni menegaskan pentingnya penanganan cepat agar insiden ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan adil, serta mengajak tokoh adat, agama, dan masyarakat melakukan pendekatan persuasif kepada pemuda.
“Proses hukum adalah jalan terbaik. Pemerintah bersama tiga batu tungku — pemerintah, adat, dan agama — harus bersinergi meredam konflik,” ujar Johni.
Wabup Rocky menyatakan Pemkab bersama Polres, Kodim, dan aparat desa/kelurahan siap menjaga kondusifitas.
Kapolres AKBP Nur Azhari menegaskan kasus ini akan ditangani profesional dan transparan, tanpa terburu-buru menetapkan tersangka.
Sejumlah tokoh menyampaikan pandangan: Sulbi Marokang, ibu korban, meminta pelaku segera ditangkap dan hubungan kekerabatan Wetabua–Welai dipulihkan. Sapta Puling, tokoh pemuda Pantar, menyoroti lambannya respons aparat sebelumnya. Marjuki Galeko, tokoh Wetabua, menegaskan masyarakatnya tetap berpegang pada sumpah adat persaudaraan. Pendeta Yubi mengusulkan optimalisasi peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tiap kampung untuk meredam ketegangan.
Deklarasi Damai: Sebagai penutup, seluruh pihak menyepakati enam poin deklarasi perdamaian, di antaranya:
Pertama: Mengakhiri segala bentuk perselisihan dan permusuhan;
Kedua: Menyerahkan kasus penganiayaan kepada Polres untuk diproses sesuai hukum;
Ketiga: Menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan persaudaraan.***