BeritaKriminal

TSK Pengerusakan Rumah Warga Ditetapkan, Gaspar Apelaby Minta Polres Lembata Tahan dan Ungkap Pelaku Lainnya

304
×

TSK Pengerusakan Rumah Warga Ditetapkan, Gaspar Apelaby Minta Polres Lembata Tahan dan Ungkap Pelaku Lainnya

Sebarkan artikel ini

Lanjutnya, "Kami tetap percaya kepada Penyidik Polres Lembata untuk secepatnya mengungkapkan pelaku lainya. Jangan biarkan pelaku kriminal selalu berkeliaran ditengah masyarakat karena akan berdampak bahaya bagi warga", tegas Apelaby.

Penasihat Hukum para korban, Advokat, Gaspar Sio Apelabi, SH. (Foto: Ivan/Harianwarga)
Penasihat Hukum para korban, Advokat, Gaspar Sio Apelabi, SH. (Foto: Ivan/Harianwarga)

HARIANWARGA.ID, LEMBATA – Penantian kurang lebih lima (5) bulan atas kasus pengerusakan rumah warga di Desa Leubatan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Penyidik Polres setempat akhirnya menetapkan dua tersangka berinisial AH dan YPB yang berasal dari Desa Walangsawa dan Peusawa.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum para korban, Advokat, Gaspar Sio Apelaby dalam press realasenya, Selasa, 24 Oktober 2023.

“Kasus ini memang sudah lama, sekitar lima bulan yang lalu dan Polres Lembata berhasil mengungkapkan pelakunya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada tanggal 20 Oktober 2023 sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 20 Oktober 2023,” jelasnya.

BACA JUGA: Ajak Wartawan Awasi Kerawanan Pemilu 2024, Bawaslu Flores Timur Gelar Media Gathering

Langkah yang tegas yang diambil Polres Lembata dalam menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengerusakan rumah warga di desa Leubatan pada tanggal 19 Juni 2023 lalu mendapat apresiasi dari Gaspar Apelaby.

“Apresiasi atas langkah Penyidik Polres Lembata. Hal ini setidaknya mengobati kecemasan klien kami dan kami berharap Polres Lembata dapat mengungkapan pelaku lainnya, karena kami yakin bukan hanya dua orang sebagai pelakunya namun peristiwa pengerusakan rumah klien kami pada saat itu dilakukan oleh banyak orang”, ucapnya mewakili Kuasa Hukum para korban.

Lanjutnya, “Kami tetap percaya kepada Penyidik Polres Lembata untuk secepatnya mengungkapkan pelaku lainya. Jangan biarkan pelaku kriminal selalu berkeliaran ditengah masyarakat karena akan berdampak bahaya bagi warga”, tegas Apelaby.

BACA JUGA: Kunjungan Perdana ke Bawaslu Lembata, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Berikan Penguatan dan Motivasi

Advokad muda Lembata tersebut juga berharap Penyidik segera menahan dan memeriksa kedua tersangka, dimana adanya potensi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, bahkan bisa mengulangi perbuatannya.

Menurutnya, memang penahan terhadap tersangka adalah kewenangan subjektif penyidik namun atas kasus ini pihaknya minta untuk segera ditahan, mengingat para korban rumahnya dipinggir jalan raya dan tersangka serta pelaku lainnya kampung berdekatan dan sering berlalu lalang.

“Mewakili para korban saya mohon kepada Kapolres Lembata, ibu Vivick Jangkung, segera menahan para tersangka agar suasana desa yang selama ini terasa mencekam karena belum diketahui dan belum ditahan pelakunya segera pulih kembali”, tutup Pengacara Pentolan LBH SIKAP Lembata ini.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250