BeritaDaerahNasional

Triwulan I 2026, ASN Lembata Dikejar Deadline Laporan Administratif

91
×

Triwulan I 2026, ASN Lembata Dikejar Deadline Laporan Administratif

Sebarkan artikel ini
Triwulan I 2026, ASN Lembata Dikejar Deadline Laporan Administratif. Foto: Istimewa.
Triwulan I 2026, ASN Lembata Dikejar Deadline Laporan Administratif. Foto: Istimewa.

LEMBATA – Memasuki penghujung Triwulan I Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lembata menghadapi sorotan serius terkait kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban administratif.

Sejumlah laporan strategis seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), hingga Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) menjadi prioritas yang harus dituntaskan.

Namun di saat bersamaan, tingkat kepatuhan individu ASN justru menunjukkan celah yang masih mengkhawatirkan.

Baca Juga: ASDP dan Pemkab Lembata Bahas Keluhan Ekspedisi Soal Layanan Penyeberangan

Dalam amanatnya pada apel kesadaran di Lapangan Kantor Bupati Lembata, Rabu (25/03/2026) Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, secara terbuka menyoroti rendahnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di lingkungan pemerintah daerah.

“Masih banyak ASN yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut integritas dan akuntabilitas pemerintahan,” ujar Bupati Kanis Tuaq.

Data yang dihimpun hingga pertengahan Maret 2026, dari kantor Pajak Pratama Maumere menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara jumlah wajib lapor dan realisasi pelaporan.

Baca Juga: Indeks Pelayanan Publik Lembata Tertinggi di NTT, ASN Catat Prestasi 2025

Dari total  5.871 ASN Lembata, terdiri dari 4.151 PNS dan 1.720 PPPK, sekitar 4.197 orang telah melaporkan SPT Tahunan. Artinya, masih terdapat sekitar 1.674 ASN yang belum memenuhi kewajiban perpajakan tersebut. Angka ini cukup memprihatinkan. Ironisnya, penyumbang terbanyak 1.321 orang berasal dari PNS sisanya 353 orang dari PPPK.

Situasi serupa juga terjadi pada pelaporan LHKPN. Dari 245 pejabat yang wajib lapor, masih terdapat sejumlah kecil namun krusial yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Data menunjukkan 207 orang telah melaporkan LHKPN, sedangkan sisanya 38 orang belum. Keterlambatan ini dinilai strategis karena menyangkut pejabat pada level pengambil kebijakan.

Jika ditarik lebih khusus, data internal Nakes  juga menunjukkan bahwa dari sekitar 1.067 wajib pajak ASN, sekitar 720 yang melapor SPT, sementara 347 lainnya belum.

Baca Juga: Gubernur NTT Lantik 104 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan dan Integritas Pengelolaan

Hal serupa juga terjadi pada pelaporan LHKPN. Dari 6 pejabat yang wajib lapor, masih tersisa 1 orang yang belum. Kenyataan ini banyak dikarenakan Nakes yang belum melapor di link yang diedarkan oleh Inspektorat.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan data internal wajib pajak tenaga pendidik belum diperoleh, padahal merupakan salah satu pos penyumbang wajib pajak terbesar. Namun demikian, diperkirakan pelaporan SPT tertunggak masih cukup tinggi.

Dengan melihat agregasi data ASN Lembata yang ada, dimana jumlah pelapor tercatat 4.197 dari total 5.871 wajib lapor, menyisakan lebih dari seribu ASN yang belum patuh.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Pelayanan Maksimal di Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Terhadap fakta ini, Bupati Kanis menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia meminta pimpinan OPD tidak hanya menunggu, tetapi aktif menggerakkan sumber daya internal untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi diselesaikan tepat waktu.

“Tidak ada alasan. Kepala OPD harus memastikan seluruh ASN di bawahnya patuh. Ini menyangkut wajah birokrasi kita,” tegasnya.

Baca Juga: Uskup Larantuka Umumkan Deken Wilayah Baru 2026, Perkuat Pelayanan Pastoral

Penekanan ini menunjukkan adanya pendekatan top-down dalam mendorong disiplin administratif. Namun, pendekatan tersebut sekaligus membuka pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal selama ini.

Keterlambatan massal dalam pelaporan SPT dan LHKPN bukan sekadar persoalan individu. Sejumlah sumber internal menyebutkan adanya kendala klasik seperti minimnya literasi perpajakan digital, keterbatasan akses, hingga lemahnya pengawasan berjenjang.

Di sisi lain, peran pengawasan dari inspektorat daerah juga mulai disorot. Mekanisme pengendalian yang seharusnya berjalan rutin dinilai belum mampu mendeteksi dan menindak ketidakpatuhan sejak dini.

Baca Juga: Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq Resmi Buka Perlombaan Menyongsong Idul Fitri 1447 H di Buyasuri

Jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya pada penilaian kinerja ASN, tetapi juga berpotensi memengaruhi indikator makro seperti indeks reformasi birokrasi dan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, momentum akhir Triwulan I ini menjadi krusial. Selain menyelesaikan laporan institusional seperti LKPJ dan LKPD, pemerintah daerah juga dituntut memastikan kepatuhan individu ASN sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih.

Peringatan Bupati Kanis ini menegaskan satu hal, reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari dokumen perencanaan dan laporan kinerja, tetapi juga dari disiplin dasar aparatur dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

Baca Juga: Pemkab Lembata Gelar Rapat Konsolidasi Piala Bupati dan Lembata Fishing Tournament 2026

Dengan waktu yang semakin sempit, publik kini menunggu, apakah instruksi tegas ini akan berujung pada percepatan kepatuhan, atau justru kembali menjadi catatan berulang dalam evaluasi birokrasi Lembata.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *