LEMBATA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di tiga (3) lokasi. Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Dugaan Korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong–Bean–Pantai Pahangwaq (DAK Penugasan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, Senin (20/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H.,melalui Kepala Seksi Intelijen Moh. Risal Hidayat, S.H., menyatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin 20 Oktober 2025 di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lembata, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor: PRINT-362/N.3.22/Fd.1/10/2025 Tanggal 16 Oktober 2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 1/PenPid.B-GLD/2025/PN Lbt tanggal 16 Oktober 2025.
Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu:
- Ruangan Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata.
- Ruangan Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata.
- Serta Ruangan Kuasa Direktris CV. Permata Bunda.
Bahwa dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 2 kontainer berisi berkas-berkas yang diperlukan terkait dengan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan Wowong–Bean–Pantai Pahangwaq (DAK Penugasan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Lembata.***















