BeritaHukum & Kriminal

Tiga Personil LBH SIKAP Lembata dinyatakan Lulus Ujian Advokat oleh DPP KAI

125
×

Tiga Personil LBH SIKAP Lembata dinyatakan Lulus Ujian Advokat oleh DPP KAI

Sebarkan artikel ini
Tiga personil LBH SIKAP didampingi Direktur LBH SIKAP LEMBATA. Foto: (Harianwarga/Van)
Tiga personil LBH SIKAP didampingi Direktur LBH SIKAP LEMBATA. Foto: (Harianwarga/Van)

HARIANWARGA.ID, LEWOLEBA – Panitia Ujian Calon Advokat Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia umumkan hasil kelulusan Ujian Calon Advokat (UCA) Tahun 2025, Jakarta (11/12/2025).

Tiga anggota LBH SIKAP Lembata yang telah dinyatakan lulus ujian Calon Advokat yang diselenggarakan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia melalui Dewan Pimpinan Daerah KAI-NTT ini yaitu Adrianus Sosimus Laba, S.H, Yoan Lucano Peuobung, S.H, Petrus Dedy Peuobuq, S.H.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPC KAI Flotim-Lembata Juprians Lamablawa, S.H.,M.H bahwa terdapat 12 peserta  yang mengikuti Ujian Calon Advokat dan dinyatakan lulus ujian.

Menurut Juprians, Ujian Calon Advokat ini merupakan tahapan wajib yang harus diikuti setiap calon advokat sebelum pengangkatan sumpah menjadi seorang Advokat sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, olehnya Ia berharap agak kedepannya 3 calon advokat asal Lembata ini dapat mengikuti semua tahapan hingga resmi di angkat sumpah menjadi advokat oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Baca Juga: Dorong Produktivitas Purna Migran dan Petani Lokal Lewat Lahan Ekspansi, Bupati Lembata Tanam Jagung Hibrida Di Desa Tapobaran

Untuk diketahui, nama2 peserta yang mengikuti Ujian Calon Advokat Pada Kongres Advokat Indonesia DPD KAI-NTT Tahun 2025 yaitu:

1. Adrianus Sosimus Laba, S.H

2. Ferdinandus Idin, S.H

3. Jimmy Rolan Aditiya, S.H

4. Linus Atakama, S.H

5. Petrus Dedy Peuobuq, S.H

6. Petrus Ola, S.H

7. Roi Bona Ranto Siagian, S.H

8. Rominaldo Lezhera Letfa, S.H

9. Sang Boyson Jalla, S.H

10. Foltanusa Fangidae, S.H

11. Yoan Lucano Peuobung, S.H

12. Yulius Tenis, S.H.

Kedua belas calon advokat ini akan mengikuti pendidikan bersama angkatan sebelumnya dalam waktu dekat ini, untuk selanjutnya diangkat sumpah sebagai Advokat sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat oleh Pengadilan Tinggi Kupang.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *