BeritaBisnisDaerahEkonomiHukum & KriminalNasional

Tanah Kantor Bank NTT Dipersoalkan, Ahli Waris Abdullah Kwait Layangkan Gugatan ke Pemda Flotim dan Lembata

317
×

Tanah Kantor Bank NTT Dipersoalkan, Ahli Waris Abdullah Kwait Layangkan Gugatan ke Pemda Flotim dan Lembata

Sebarkan artikel ini

Oleh: Bedos Making

LEMBATA – |Kantor Advokat Paulus Kupang, S.H. & Rekan resmi mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, Senin (3/11/2025). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Lembata dan berkaitan dengan sengketa tanah seluas ±11.432 meter persegi di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tanah yang kini ditempati oleh Bank NTT Cabang Lembata, SD Inpres Lewoleba 2, Kantor Pramuka, serta beberapa bangunan pemerintah lainnya, diklaim sebagai tanah warisan keluarga almarhum Abdullah Kwait.

Menurut Kuasa hukum penggugat, Paulus Kupang, S.H., didampingi Yohanes Don Bosko, S.H., menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena para penggugat merasa dirugikan secara hukum dan ekonomi akibat penguasaan tanah tanpa dasar yang sah.

“Tanah ini merupakan milik kakek para penggugat, almarhum Abdullah Kwait. Dulunya hanya dipinjam oleh Dinas Pertanian Flores Timur untuk dipakai sementara waktu, bukan untuk dialihkan kepemilikannya,” ujar  Paulus Kupang kepada Harianwarga.ID di Lewoleba, Senin (3/11/2025).

Sidang Ditunda karena Tergugat Tak Hadir

Sidang perdana yang dijadwalkan digelar pada Senin (3/11/2025) di Pengadilan Negeri Lembata, terpaksa ditunda hingga 18 November 2025, lantaran pihak tergugat, yakni Pemda Flores Timur dan BPHN Flotim, tidak hadir.

Majelis hakim kemudian menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada seluruh tergugat dan turut tergugat agar dapat hadir pada persidangan berikutnya.

 

Objek dan Dalil Gugatan

Dalam gugatan tersebut, para penggugat atas nama Abdullah Gani Genape dan Aminudin Harun Kapitan, menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan sertifikat tanah tanpa seizin ahli waris.

 

Tiga sertifikat yang dipersoalkan antara lain:

Sertifikat Hak Pakai No. 24.06.14.04.4.0001 atas nama Pemkab Flores Timur

Sertifikat Hak Pakai No. 24.06.11.01.4.00048 atas nama Pemkab Flores Timur

Sertifikat Hak Pakai No. 24.14.05.01.4.00020 atas nama Pemkab Lembata

Selain itu, tanah tersebut juga tercatat pernah dialihkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2014, dan dijadikan aset penyertaan modal ke Bank NTT berdasarkan persetujuan DPRD Lembata, tertuang dalam Surat No. 03/DPRD.KAB/LBT/2023.

Tuntutan Ganti Rugi Rp18,6 Miliar

Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp18.638.000.000, terdiri dari:

Kerugian materiil: Rp17.638.000.000 (nilai tanah dan kehilangan manfaat selama 49 tahun)

Kerugian immateriil: Rp1.000.000.000

Selain ganti rugi, penggugat juga meminta agar:

1. Seluruh sertifikat tanah dibatalkan dan dicoret dari register BPN.

2. Para tergugat mengosongkan tanah sengketa.

3. Pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah tersebut.

4. Putusan dinyatakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.

 

Pihak Penggugat minta Keadilan!

Kuasa hukum Paulus Kupang menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal nominal, melainkan upaya mencari keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga penggugat yang selama puluhan tahun kehilangan hak atas tanah warisan mereka.

“Kami hanya menuntut hak keluarga yang sah. Pemerintah seharusnya melindungi hak rakyat, bukan mengambil tanpa dasar hukum yang jelas,” papar Pengecara Kondang di Kabupaten Lembata ini.

Menurut keterangan Paulus, sidang perdana yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Lembata pada Senin, 3 November 2025, diundur ke tanggal 18 November 2025. Penundaan tersebut terjadi karena pihak tergugat, yakni Pemerintah Daerah Flores Timur (Pemda Flotim) bersama BPHN Flotim, tidak hadir pada hari ini.

Hakim Pengadilan Negeri Lembata kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 18 November, sambil menunggu kehadiran seluruh pihak tergugat maupun turut tergugat.

Lebih lanjut, pengacara kondang Paulus menyampaikan bahwa “ketidakhadiran pihak tergugat menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan“.

“Kita menghormati keputusan majelis hakim yang menunda sidang hari ini. Namun, kami berharap Pemda Flotim dan BPHN Flotim dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum ini tidak terus tertunda,” terang Paulus.

“Perkara ini menyangkut kepentingan publik, sehingga semua pihak wajib menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan supremasi hukum,” tambahnya.

Paulus juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk diserahkan pada sidang berikutnya. Ia optimistis bahwa persidangan tanggal 18 November mendatang akan berjalan lancar dan terbuka bagi publik.

Para Tergugat dan Turut Tergugat

Adapun pihak tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini meliputi:

1. Pemda Flores Timur – Tergugat I

2. Pemda Lembata – Tergugat II

3. Bank NTT (Pusat dan Cabang Lewoleba) – Tergugat III

4. DPRD Kabupaten Lembata – Tergugat IV

5. BPN Flores Timur – Turut Tergugat I

6. BPN Lembata – Turut Tergugat II

7. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lembata – Turut Tergugat III

8. SD Inpres Lewoleba 2 – Turut Tergugat IV

9. Dominikus Sanga Lamen – Turut Tergugat V

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *