BeritaDaerahKesehatanNasional

Sorotan Publik: Kepala UPTD Puskesmas Loang Dinonjobkan, Ada Apa di Balik Keputusan Bupati Lembata?”

198
×

Sorotan Publik: Kepala UPTD Puskesmas Loang Dinonjobkan, Ada Apa di Balik Keputusan Bupati Lembata?”

Sebarkan artikel ini

Oleh: Tim Harian Warga.id

LEMBATA –Dinonaktifkannya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Loang, tengah menoreh polemik di kalangan masyarakat kecamatan Nagawatung. Dikarenakan kepala Puskesmas Loang ini menurut catatan masyarakat memiliki kinerja yang baik.

Keputusan Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq,  menonaktifkan sementara Kepala Puskesmas Loang, Fransiska Listiyanti Toja, S.Si tersebut dinilai tidak mendasar dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat serta pemerhati.

Penonaktifan Fransiska dilakukan berdasarkan Surat Bupati Lembata Nomor:T/800.1.10.4/719/BKPSDMD/X/2025., tertanggal 7 Oktober 2025 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan. Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata dan mengacu pada nota dinas denganNomor:R/800.1.10.4/1949/DINKES/X/2025.

perihal Permohonan Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil atas nama Fransiska Listiyanti Toja, S.Si, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bupati Lembata menetapkan bahwa Fransiska dibebaskan sementara dari jabatannya per 8 Oktober 2025 untuk kelancaran proses pemeriksaan. Namun, keputusan tersebut disebut dilakukan tanpa penjelasan yang jelas kepada publik maupun pihak bersangkutan.

Rekam Jejak dan Prestasi Cemerlang Kapus Fransiska Toja

Fransiska Toja dikenal memiliki rekam jejak dan kinerja luar biasa di dunia kesehatan daerah. Sebelum menjabat di Puskesmas Loang, ia merupakan Kepala UPTD Puskesmas Lamau, Kecamatan Ile Timur. Selama menjabat, ia berhasil mengantarkan Puskesmas Loang meraih Akreditasi Paripurna pertama di Kabupaten Lembata pada 2023.

Tak hanya itu, pada 2024, Fransiska terpilih sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Nasional dan berkesempatan mewakili Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Singapura. Di bawah kepemimpinannya, Puskesmas Loang ditetapkan sebagai Pilot Project Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kabupaten Lembata, serta berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp91,9 juta (2023) dan Rp109 juta (2024).

Selain itu, ia berhasil menurunkan angka stunting dari 65 kasus menjadi 19 kasus, dengan 7 desa dinyatakan nol stunting, melalui inovasi “GELEKAT NAGA” dan program door to door bagi ibu hamil dan balita.

Inovasi lainnya seperti “Kalender MAMA” (Monitoring Makanan Anak) dan “MAMIH” (Monitoring Makanan Ibu Hamil) juga mendapat apresiasi luas. Bahkan, Puskesmas Loang dinobatkan sebagai Puskesmas dengan Skrining Kesehatan Terbaik oleh BPJS Kesehatan KC Maumere tahun 2025.

 

Dugaan Ketidakadilan dan Sorotan Publik

Meski berprestasi, Fransiska dilaporkan oleh sejumlah stafnya melalui surat telaahan yang menuduh dirinya bersikap kasar. Laporan serupa pernah muncul pada tahun 2023 saat kepemimpinan Penjabat Bupati Matheus Tan, namun tidak terbukti.

Sumber internal menyebutkan, 12 staf pelapor belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan, sementara Fransiska langsung dinonaktifkan.

“Ada apa sebenarnya? Mengapa keputusan sepihak diambil tanpa hasil pemeriksaan yang jelas?” ujar seorang pengamat lokal yang enggan disebutkan namanya. Ia mendesak agar pemerintah daerah bersikap transparan dan profesional dalam menilai kinerja ASN.

 

Tanggapan Ketua Ombudsman NTT

Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bersifat sementara dan dilakukan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS.

“Ini baru pembebasan sementara dari jabatan karena sedang dalam pemeriksaan. Kalau nanti tidak terbukti, jabatan bisa dikembalikan. Jabatan kepala puskesmas merupakan tugas tambahan yang sewaktu-waktu bisa dicabut,” jelas Darius melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

 

Bupati Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut maupun hasil awal pemeriksaan yang menjadi dasar penonaktifan Fransiska.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *