FLORES TIMUR – Proyek rabat beton ruas jalan Lamanabi–Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 senilai Rp11 miliar, resmi gagal diselesaikan.
Paket pekerjaan dengan nilai penawaran Rp10,92 miliar dan masa kerja 170 hari kalender itu ditandatangani pada 3 Juli 2025 dan berakhir 24 Desember 2025. Namun hingga kontrak berakhir, progres fisik yang dikerjakan CV Valentine hanya mencapai 27,80 persen.
PUPR Akui Kontraktor Tak Mampu
Kepala Dinas PUPR Flores Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saul Hekin, mengakui rekanan tidak sanggup melanjutkan pekerjaan meski kontrak sempat diperpanjang hingga April 2026.
Baca Juga: Penguatan Tata Kelola Zakat: BAZNAS Lembata Jadi Motor Pemberdayaan Umat
“Secara regulasi memang rekanan tidak mampu lagi. Sudah diperpanjang sampai April, tetapi pekerjaan ini sudah berat dan rekanan tidak sanggup,” ujar Saul Hekin, Kamis (19/02/2026).
Ia menambahkan, CV Valentine wajib mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka 30 persen, diperkirakan sekitar Rp500 juta lebih, karena progres fisik jauh di bawah target. Inspektorat akan melakukan audit sebelum pengembalian dana dilakukan.
Tender Baru, Anggaran Dialihkan
Setelah proses pengembalian dana selesai, Dinas PUPR berencana menata ulang proyek dan membuka tender baru pada Juni–Juli 2026. Sisa anggaran akan dialihkan ke pekerjaan hotmix, bukan lagi rabat beton.
Warga Pertanyakan Proses Lelang
Seorang warga yang memantau proyek sejak awal menilai kegagalan ini tidak boleh berhenti hanya dengan alasan kontraktor tidak mampu.
“Harus diproses hukum jika memang ada rekayasa dalam proses lelang. Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab karena menetapkan kontraktor yang tidak mampu,” tegasnya.
Warga juga menilai gagalnya proyek ini mencerminkan buruknya kinerja Dinas PUPR Flores Timur dalam pelaksanaan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur.
Baca Juga: Bupati Lembata Lantik Pengurus BAZNAS 2025–2030, Dorong Tata Kelola Zakat Profesional
Skandal yang Harus Diusut
Proyek senilai Rp11 miliar yang mangkrak ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan potensi skandal yang merugikan masyarakat.
Publik mendesak agar Inspektorat dan KPK turun tangan untuk mengaudit proses lelang, kontrak, hingga penggunaan dana.***















