BeritaHukum & KriminalKesehatanPerempuan & Anak

Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api dan Pelecehan, Jaksa Hadirkan 9 Saksi dan Korban

37
×

Sidang Lanjutan Kasus Penyiraman Soda Api dan Pelecehan, Jaksa Hadirkan 9 Saksi dan Korban

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Kasus Penyiraman Soda Api dan Pencabulan Berinisial CA Alias KC Alias A. (Foto: Harianwarga.id)
Terdakwa Kasus Penyiraman Soda Api dan Pencabulan Berinisial CA Alias KC Alias A. (Foto: Harianwarga.id)

LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Dalam sidang lanjutan kasus penyiraman Soda api dan pelecehan (16/12/2024) yang dilakukan ko Ceng terhadap MW siswi SMP negeri satu Nubatukan Lembata propinsi NTT, Jaksa hadirkan 9 orang saksi termasuk korban yang di dampingi oleh LPSK.

Dalam siaran pers yang diterima Harianwarga.id, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH.,M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Risal Hidayat, SH menyebutkan bahwa pada hari Senin, Tanggal 16 Desember 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Lembata, telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak dengan nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt atas nama Terdakwa inisial CA alias KC alias A.

Dijelaskan dalam siaran pers tersebut, yang perlu diketahui atas aksinya Terdakwa CA Alias KC Alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

Bahwa pada agenda sidang Pemeriksaan Saksi hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 9 Saksi untuk diminta memberikan Keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, salah satunya Anak Korban.

Bahwa dalam Agenda sidang Pemeriksaan Saksi ini turut hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bersama Sahabat Saksi Korban (SSK) di Pengadilan Negeri Lembata untuk mendampingi Anak Korban guna memberikan rasa yang aman dalam memberikan keterangan di muka persidangan.

Terdakwa Kasus Penyiraman Soda Api dan Pencabulan Berinisial CA alias KC Alias A. (Foto: Harianwarga.id)

Bahwa didepan Majelis Hakim Anak Korban menjelaskan bagaimana Terdakwa melakukan penyiraman soda api dan pencabulan  kepadanya, serta Anak Korban juga menjelaskan akibat dari penyiraman soda api pada matanya tersebut Anak Korban tidak dapat melihat kembali, sehingga Anak Korban korban pun saat masuk ke ruang sidang untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim harus dituntun oleh sang kakak dan sang ibu yang selalu setia disampingnya.

Dalam persidangan sang kakak Indah Miranti Witak yang juga hadir sebagai Saksi menyampaikan bawa hingga saat ini Anak Korban masih menjalani perawatan dan Cek Up Kesehatan di rumah sakit RSUD Lewoleba dan RSUP Sanglah Bali untuk menjaga kesehatan Kondisi mata sampai dengan dapat dilakukan donor kornea.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250