BeritaNasionalPerempuan & AnakTNI/Polri

Sat. Reskrim Lembata, Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak

465
×

Sat. Reskrim Lembata, Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini

Kepala Satuan Sat. Reskrim mengapresiasi kinerja anggota yang telah mengungkapkan kasus ini kepada publik

LEMBATA-Kepolisian Resort Lembata (Polres Lembata) melalui unit satuan reserse kriminal (Reskrim) berhasil mengungkapkan kronologis peristiwa kejadian kasus persetubuhan anak dibawah umur, melalu biro Kasi Humas Reskrim Lembata, kepada Harianwarga.Laporan ini diterima media, pada Selasa (23/09/2025).

URAIAN KEJADIAN :              Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 145 / IX / 2025 / SPKT / Polres Lembata/ Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 09 September 2025, Tentang Persetubuhan dan Pencabulan anak, Terdapat 2 orang Anak Korban, korban Persetubuhan dan Pencabulan anak yakni ( HJ alias M ) dan ( BSN alias B ) selanjutnya dari kasus Tersebut terdapat 1 ( satu ) orang Terlapor dugaan Persetubuhan dan Pencabulan anak yakni ( AS alias A ). Kedua Anak Korban yang merupakan Cucu dari Terlapor disetubuhi dan dicabuli oleh Terlapor, yang selanjutnya untuk anak korban ( HJ alias M ) disetubuhi dan dicabuli pertama kali sejak anak korban ( HJ alias M ) SD kelas 1 (satu) sekitar tahun 2018 dan mulai menyetubuhi anak korban     (HJ alias M) pertama kali pada saat anak korban ( HJ alias M ) kelas enam ( 6 ) SD yakni sekitar tahun 2023 dan terakhir kali terjadi pada hari dan tanggal anak korban ( HJ alias M ) lupa pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape. Kab. Lembata.

Lebih Lanjut Terhadap anak korban ( BSN alias B ), Terlapor dugaan Persetubuhan dan Pencabulan anak melakukan Persetubuhan dan Pencabulan anak :

Awal kejadian terjadi sekitar awal bulan Juli tahun 2024, hari dan tanggalnya anak korban (BSN alias B) sudah lupa sekitar pukul 16.00 wita di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata (NTT).

Pencabulan yang kedua terjadi sekitar bulan Juli tahun 2024 yang hari dan tanggalnya anak korban ( BSN alias B ) sudah lupa sekitar pukul 16.00 wita di pondok kebun milik Terlapor yang beralamat di Desa Napasabok.

Analisis Yuridis:

Pasal 81 ayat (1 ) berbunyi : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 0000,- (lima miliar rupiah)“.

Pasal 81 ayat ( 2 ) berbunyi : “Ketentuan pidana sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

Pasal 76D berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

Pasal 82 ayat (1 ) berbunyi : “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah)“.

Pasal 76E berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“. (Sumber Sat. Reskrim Polres Lembata).****

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *