BeritaDaerahPerempuan & AnakTNI/Polri

Polres Lembata Selesaikan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Okmart Lewat Restorative Justice

705
×

Polres Lembata Selesaikan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Okmart Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

LEMBATA – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata berhasil menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran hak pekerja antara Miftakhul Putri Ovliyono alias Putri dengan pihak Okmart Lembata, melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Kasus ini bermula dari laporan Putri yang didampingi kuasa hukumnya, Nurhayati Kasman, S.H., dan Rekan, melalui surat pengaduan Nomor: B 10/KA-NK/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/254/VIII/2025/Reskrim tanggal 22 Agustus 2025.

Penyidik Unit Tipidter bergerak cepat melakukan wawancara dengan pelapor, kuasa hukum, karyawan Okmart, serta pemilik Okmart Lembata, Siska Pratiwi Jdg Solang alias Siska. Selain itu, pihak Disnakertrans yang diwakili Petrus Payong alias Piter juga dimintai keterangan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata. Penandatanganan disaksikan langsung oleh kuasa hukum pelapor, pihak Okmart, serta penyidik.

Adapun alasan tercapainya perdamaian antara lain adanya miskomunikasi antara Putri, pihak Okmart, dan PT Renjos Jaya, serta alasan pribadi dari Putri yang berencana kembali ke- Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *