BeritaHukum & Kriminal

Polres Lembata Gulung Kasus Repacking Beras, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

208
×

Polres Lembata Gulung Kasus Repacking Beras, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Lembata Gulung Kasus Repacking Beras, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara. Foto: Aksaranews/Istimewa.
Polres Lembata Gulung Kasus Repacking Beras, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara. Foto: Aksaranews/Istimewa.

LEMBATA – Kapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur, AKBP Nanang Wahyudi menggelar press conference tentang penanganan kasus dugaan repacking beras yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus yang membelit terduga pelaku berinisial, E.S.J, pemilik Toko Helin asal desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata. Dalam kesempatan itu, pihak Mapolres Lembata membeberkan 4,5 Ton beras yang disita sebagai Barang Bukti (BB).

Press cofrence berlangsung Jumat (23/01/2026) pagi di Aula Polres Lembata. Press conference itu dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lembata, Iptu Hasan Sabon.

Baca Juga: Di Tengah Maraknya Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Fatayat NU kabupaten Lembata Tunjuk Advokat Perempuan Pimpin LKP3A

Polisi mencatat, kasus repacking beras ini menjadi kasus kedua yang diproses hukum, setelah kasus pertama yang berlokus di Lamahora, kota Lewoleba pada akhir 2025 silam dengan terpidana M.

Dalam keterangannya, Kapolres Lembata menjelaskan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata tengah menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan terduga pelaku berinisial E.S.J, yang diduga melakukan praktik penggantian kemasan (repacking) beras dengan merek dan ukuran berbeda.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, saat penyidik menemukan adanya dugaan pemindahan beras dari karung merek Raja Padi ukuran 50 kilogram ke sejumlah kemasan lain, yakni beras merek Cap Bunga ukuran 5 kg, Jempol OK ukuran 10 kg, dan BMW ukuran 15 kg.

Baca Juga: Lembata Bidik Posisi Sentra Garam Nasional, Investasi 5.000 Hektare Siap Produksi 500 Ton per Hari

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik membuat Laporan Informasi Nomor: LI/R/02/I/RES.2.1/2026/Tipidter tertanggal 8 Januari 2026, serta memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin, 19 Januari 2026, dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, dan disepakati peningkatan penanganan perkara dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/01/I/RES.2.1/2026/Res Lembata/Polda NTT.

Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi di Polsek Omesuri dan menggelar perkara lanjutan pada Rabu, 21 Januari 2026, yang menetapkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diketahui memperoleh beras merek Raja Padi ukuran 50 kg dari pedagang beras kapal Sulawesi di Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, dengan harga sekitar Rp700.000 per karung atau Rp14.000 per kilogram.

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kapolres Lembata Nanang Wahyudi: Lebih Berimbang Buka Peluang Restorative Justice

Beras tersebut kemudian dipindahkan ke kemasan lain, ditimbang ulang sesuai ukuran, dan dijahit kembali menggunakan mesin jahit.

Hasil repacking tersebut dijual dengan harga berbeda-beda, sehingga terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.

Penyidik juga menyita ratusan karung beras berbagai merek dan ukuran, satu unit mesin jahit, serta satu unit timbangan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku

Atas perbuatannya, terduga pelaku E.S.J disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Lembata menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik yang merugikan konsumen dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap distribusi bahan pangan di wilayah Kabupaten Lembata.(*/Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *