LEMBATA – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Jamaludin Malik, S.Ag, menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar praktik karitatif, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Penegasan tersebut disampaikan usai pelantikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lembata, yang diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola zakat di tingkat daerah.
“Segala aktivitas BAZNAS di Kabupaten Lembata merupakan implementasi nyata dari amanat undang-undang. Karena itu, pengelolaannya harus profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Jamaludin.
Ia menekankan bahwa regulasi hanya mengakui dua entitas resmi pengelola zakat: BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dibentuk masyarakat dengan izin sesuai ketentuan. Di luar itu, praktik penghimpunan zakat berpotensi tidak tercatat dalam sistem nasional.
Jurang Potensi dan Realisasi Zakat
Data nasional menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi zakat. Survei BAZNAS bersama IPB dan sejumlah perguruan tinggi memproyeksikan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun.
Namun, laporan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat bahwa realisasi penghimpunan zakat sepanjang 2025 baru sekitar Rp7,5 triliun. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp319 triliun yang belum tergarap optimal.
Baca Juga: Bupati Lembata Lantik Pengurus BAZNAS 2025–2030, Dorong Tata Kelola Zakat Profesional
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Lembata. Sejumlah masjid telah mengelola zakat secara mandiri, tetapi belum seluruhnya terlaporkan dalam sistem nasional. Minimnya integrasi dan pencatatan membuat potensi zakat daerah sulit dipetakan secara akurat, sekaligus menyulitkan perumusan program pemberdayaan berbasis data.
Dorongan Pembentukan UPZ
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama mendorong setiap masjid segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang terdaftar dan berbadan hukum.
Dengan skema ini, penghimpunan zakat dapat dilakukan lebih tertib, terintegrasi, dan memastikan distribusi tepat sasaran kepada mustahik.
Baca Juga: Deklarasi Warga Lewoleba Barat: Komitmen Bersama Atasi Sampah di Kali Waikomo
“Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi instrumen keadilan sosial. Pengelolaannya harus modern dan terdokumentasi,” tegas Jamaludin.
Zakat sebagai Motor Pemberdayaan
Pelantikan pengurus BAZNAS Lembata diharapkan menjadi titik balik penguatan kelembagaan dan akuntabilitas publik.
Di tengah visi pembangunan daerah menuju Lembata yang Maju, Lestari, dan Berdaya Saing, zakat diproyeksikan bukan sekadar dana sosial, melainkan motor penggerak pemberdayaan umat, asal dikelola dengan tata kelola yang kredibel dan terhubung dalam sistem nasional.***















