HARIANWARGA.ID, LEMBATA – Perusahaan pelayaran nasional PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) resmi memiliki gedung kantor baru di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Gedung tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lembata dan akan difungsikan sebagai Kantor Cabang Pelni Lembata.
Selama ini, kantor cabang Pelni berada di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Namun karena pemerintah daerah setempat belum dapat menyediakan lahan hibah, Pelni memutuskan memindahkan kantor cabang dari Larantuka ke Lembata.
Kepala Cabang Pelni Larantuka, Yulianto, kepada Media ini, Kamis, (11/12/2025) menjelaskan bahwa untuk saat ini pelayanan Pelni di Lewoleba masih berstatus kantor subcabang atau Terminal Point (Terpo). Penetapan status resmi sebagai kantor cabang induk maupun terpo di Lembata masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kantor Pusat Pelni.
“Dari dulu pusatnya memang di Larantuka, Pak. Namun kalau SK sudah keluar, maka status kantor akan menyesuaikan,” ujar Yulianto.
Baca Juga: Tiga Personil LBH SIKAP Lembata dinyatakan Lulus Ujian Advokat oleh DPP KAI
Dengan perpindahan tersebut, kantor lama Pelni di Larantuka nantinya akan turun status menjadi kantor unit. Meski begitu, Yulianto menegaskan bahwa Pelni Larantuka akan tetap beroperasi normal untuk melayani kebutuhan pelayaran masyarakat Flores Timur.
Menurut Yulianto, kantor cabang memiliki kewenangan operasional yang jauh lebih besar dibanding kantor unit.
Kantor Cabang Pelni Memiliki kewenangan untuk:
- Mengelola operasional pelayaran secara menyeluruh.
- Mengatur pelayanan tiket, logistik, serta koordinasi dengan pemerintah daerah.
- Menjadi pusat administrasi wilayah.
- Dipimpin oleh seorang Kepala Cabang.
- Mengelola rute dan jadwal kapal.
- Mengatur distribusi logistik dan muatan.
- Mengelola kepegawaian secara lengkap.
- Menyusun laporan berkala ke kantor pusat.
- Memiliki fasilitas gedung lebih besar dan lengkap.
- Menjadi pusat koordinasi bagi beberapa kantor unit.
Kantor Unit Pelni Umumnya Memiliki kewenangan terbatas berada di bawah koordinasi kantor cabang. Fokus pada pelayanan teknis di lapangan, seperti penjualan tiket dan pelayanan penumpang.
Menangani kebutuhan operasional di pelabuhan tertentu. Tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan armada. Fasilitas lebih sederhana, bahkan bisa berupa pos layanan.
Yulianto menyebut bahwa penempatan kantor cabang di Lembata diharapkan membawa dampak signifikan bagi daerah tersebut. Kehadiran kantor cabang biasanya membuka peluang penambahan armada, peningkatan frekuensi pelayaran, serta penguatan ekosistem ekonomi dan logistik.
Sementara itu, kantor unit seperti di Larantuka nantinya akan lebih fokus pada pelayanan teknis tanpa kewenangan strategis.***
















Respon (2)