JAKARTA, HARIANWARGA.ID – Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan partainya tidak menjatuhi sanksi kepada Presiden Jokowi yang memberikan restu buat putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Olly mengatakan, restu yang diberikan Jokowi itu tidak menyalahi aturan Partai karena Gibran sudah mempunyai keluarga sendiri.
“Di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan sudah jelas, yang dilarang suami, istri, dan anak. Anak ini dalam tanda kutip, kalau dia sudah (berkeluarga) sendiri ya sudah,” kata Olly dalam keterangannya dikutip dari Moslemtoday.com di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Olly pun mengingatkan pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa anak-anaknya sudah memiliki keluarga sendiri dan punya pilihan masing-masing. Ia menyebut restu Jokowi kepada Gibran untuk menjadi cawapres bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan.
“Lho itu hak-hak orang kok, masa kita mau permasalahkan,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal sanksi bagi Gibran yang maju sebagai cawapres Prabowo sementara PDIP sudah punya capres dan cawapresnya sendiri, Olly meminta publik bersabar.
BACA JUGA: Ajak Wartawan Awasi Kerawanan Pemilu 2024, Bawaslu Flores Timur Gelar Media Gathering
Olly menyampaikan, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui sebelum PDIP memberikan sanksi kepada kader.
“Saya kira di PDI-P ada mekanismenya, ada mekanisme dalam rangka kader-kadernya melanggar dari aturan, jadi tunggu saja,” ungkapnya.***