JAKARTA – MENTERI Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa seluruh pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 100 juta tidak boleh disertai permintaan agunan tambahan.
Ia menyebut ketentuan tersebut sudah final dan wajib dipatuhi seluruh bank penyalur.
Meski demikian, Maman mengakui masih ada beberapa kasus ketika petugas di lapangan meminta jaminan kepada debitur kecil.
Ia meminta pelaku usaha segera melapor jika menghadapi praktik tersebut.
“Laporkan secara resmi, kami pasti tindaklanjuti,” kata Maman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, (17/11/2025).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan bank penyalur KUR yang melanggar ketentuan ini akan mendapatkan sanksi.
Pemerintah akan menghentikan pembayaran subsidi KUR kepada bank yang terbukti melanggar.
Menurut dia, sejumlah bank sudah menerima sanksi serupa berdasarkan laporan masyarakat yang terverifikasi.
Karena itu, ia mendorong berbagai pihak untuk ikut menyampaikan temuan di lapangan.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian UMKM tengah menyiapkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM.
Platform ini akan menghimpun seluruh pengaduan terkait KUR dari pelaku usaha di berbagai daerah, terutama wilayah yang selama ini kesulitan mengakses mekanisme pengaduan, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.
Maman menambahkan, platform Sapa UMKM akan rampung pada Desember tahun ini. Setelah platform ini aktif, pelaku UMKM dari daerah mana pun dapat melapor secara daring tanpa harus mengandalkan sistem pengaduan konvensional.
BACA JUGA: Wabup Lembata Buka Evaluasi Intervensi Spesifik Stunting: Tekankan Kolaborasi Menuju Zero Stunting
“Setelah Desember, saudara-saudara kita di ujung mana pun bisa langsung menyampaikan laporan melalui Sapa UMKM,” ujarnya di Kutip dari Tempo.co.***
















Respon (1)