LEMBATA – Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan keseimbangan yang lebih adil dalam proses penegakan hukum, sekaligus memperluas peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian dan restorative justice (RJ).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lembata dalam keterangan pers, Selasa (20/01/2026). Menurutnya, peluang perdamaian kini terbuka baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, melalui kajian hukum yang matang dan bertanggung jawab.
“KUHAP baru lebih imbang dan memperlebar peluang perdamaian, termasuk restorative justice, tentu melalui kajian dan aturan yang jelas,” ujar AKBP Nanang Wahyudi.
Baca Juga: Di Balik Laptop Uzur dan Meja Spiker: Semangat Jurnalis Lembata Menyongsong HPN 2026
Selain itu, Kapolres Lembata turut menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual, persetubuhan, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Lembata.
Menurutnya sepanjang ini konteks penegakan hukum di Lembata, AKBP Nanang mengaku kurang sependapat jika setelah tersangka ditetapkan justru ada desakan kuat untuk berdamai tanpa mempertimbangkan aspek keadilan.
“Saya kurang sreg dengan fenomena di Lembata. Ada pihak yang awalnya ngotot untuk proses hukum dan mendesak untuk terus berlanjut. Bahkan Penyidik Polisi dilaporkan hingga ke Propam Polda NTT karena dituding lamban menindaklanjuti kasus yang dilaporkan tersebut. Contoh seperti kasus perusakan dan pembakaran kendaraan di Loang. Begitu ada tersangka yang ditetapkan, kedua belah pihak langsung ngotot mau damai. Padahal dalam proses tersebut pihak penyidik juga sedang diawasi,” ujar kapolres Nanang Wahyudi.
Baca Juga: PT. Tirta Teknosys Jajaki Pembangunan Pabrik AMDK di Kabupaten Lembata, Lima Lokasi Di Survei
Dengan melihat kondisi di Lembata seperti ini, Kapolres Nanang menegaskan bahwa, komitmen Polres Lembata tentu kedepannya akan tetap profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani setiap perkara hukum.***













