LEMBATA—|Kuasa hukum tersangka A.U.M., pedagang beras di pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan gugatan praperadilan atas proses penggeledahan, proses penyitaan dan proses penetapan tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Lembata.
Informasi ini diterima Harianwarga.id saat melakukan wawancara bersama Kuasa Hukum dari A.U.M., Rafael Ama Raya, S.H. M.H., dikediamannya di bilangan CWC, pada Kamis (13/11/2025).
Menurut Direkrtur Kantor Rumah Perjuangan Hukum. sekaligus Ketua Tim kuasa hukum Ama Raya mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut dan telah diterima oleh kepanitraan PN Lembata Kelas IIB dan telah di registerasi dengan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Lbt
“Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan, hari ini pukul 11:00 wita
melalui aplikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (E – Berpadu ) dan sudah diterima dan suda di registerasi, sudah terdaftar permohonan dan surat kuasa,” ujar Raya.
Lanjut Ama Raya dikatakannya memilih menempuh jalur praperadilan karena menilai tindakan hukum penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polres Lembata dilakukan secara sewenangg-wenang (abuse of power).
Ama juga bertanya, apakah tindakan rekan-rekan Penyidik suda memenuhi ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai rujukan bagi semua Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Advokat dan Polisi) dalam proses perkara pidana ? Ini yang perlu untuk kita uji, tegas pengecara yang kemarin menang Perkara Pra-Pradilan di PN Larantuka ini.
Pengacara muda yang dikenal berani membela kebenaran di bumi Lamaholot ini lantas mengatakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lembata melanggar Pasal 12 ayat (2) Praturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 jo Pasal 11 huruf i dan Pasal 20 ayat (1) Praturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ini aturan internal yang harusnya menjadi rujukan pihak Polres Lembata.
“Kalau pihak Polres Lembata mempunyai bukti, silahkan kita uji melalui sidang praperadilan, namun bila kita melihat pada kronologis dan bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lembata tidak sesuai hukum atau cacat hukum,” beber Raya.
Disamping itu Ama Raya juga mempertanyakan Penyidik Unit Tipidter Polres Lembata dalam penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menurutnya kliennya baru sekali di periksa tapi penyidik bisa langsung yakin bahwa kelinnya adalah pelaku, dari mana rumusnya?, tanya Raya sambil celetus bahwa perkara ini sebenarnya bukan perkara yang mengharuskan seorang dipidana dengan dasar apa ko bisa seseorang di justice tanpa ada dasar laporan dari konsumen.
Advokat kelahiran Adonara ini menilai rekan-rekan penyidik juga mengabaikan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009),
Olehnya kita siap mendampingi tersangka AUM dalam sidang praperadilan di PN Lembata, Ama Raya mengatakan, pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari Jurusita PN Lembata,
Sementara itu, kuasa hukum AUM yang lain, Vinsensius Nuel Nilan, S.H, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.
“Untuk praperadilan, alat bukti sudah kami siapkan termasuk 50 orang langganan tetap dari klien kami, semuanya akan kami hadirkan sebagai saksi dimuka sidang yang akan datang, kami yakin pihak Termohon Polres Lembata akan terpental bila kami membuktikan bukti yang kami kantongi saat ini,” ucap Vian.
Ia menyebut, para saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah mereka yang dapat membuktikan bahwa klien kami AUM tidak bersalah karena tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak pernah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Polres Lembata, karena klien kami berjualan beras suda sejak 20 tahun dan selama itu tidak pernah ada komplen dari konsumen dan justeru konsumen memberikan pujian kepada klien kami atas kualitas barang yang di jual serta pelayanan yang ramah, ini pengakuan langsung dari 50 orang konsumen yang akan kita hadirkan sebagai saksi nanti,
“Ini akan menjadi salah satu senjata atau alat bukti yang akan kita buka secara utuh dimuka persidangan praperadilan nanti,” kata Vian. Lanjut, Vian mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah, “rekan-rekan Polisi sudah keliru bertindak dan sewenang-wenang dalam memperoses klien kami AUM.”
Klien kami tidak pernah menjual beras campur/oplos atau jual karung sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami, klien kami hanya menkjual beras dan selalu menyiapkan karung sebagai wadah untuk mengisi beras sebab pengallamanya 20 tahun konsumen yang membeli beras jarang membawa wadah olehnya itu klien kami berinisiatif untuk menyiapkan karung sebagai wadah untuk menyimpan beras dan klien kami tidak pernah menaikan harga beras meskipun kllien kami memberikan karung secara geratis kepada konsumen, sehingga dimana letak perbuatan pidanya? tanya Vian.














