BeritaDaerahNasionalPerempuan & AnakTeknologi

Komdigi Resmi Batasi Anak di Ruang Digital, Berlaku 28 Maret 2026

61
×

Komdigi Resmi Batasi Anak di Ruang Digital, Berlaku 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Istimewa.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Istimewa.

JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman yang semakin marak di internet.

Baca Juga: Menagih Warisan Sejarah: Apakah Spirit Persatuan 7 Maret 1954 Masih Hidup di Lembata?

Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan risiko serius bagi anak-anak jika tidak diatur dengan cepat.

Pemerintah menilai ruang digital saat ini belum sepenuhnya aman bagi pengguna usia muda.

Pada tahap awal, sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja akan menjadi fokus pengawasan. Di antaranya: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Baca Juga: APBD Lembata Nombok! Sekda Tapobali Beberkan 4 Strategi Tekan Belanja Pegawai

Komdigi menilai risiko yang mengintai anak di dunia maya semakin nyata. Kasus yang kerap terjadi meliputi:

  • Paparan konten pornografi.
  • Perundungan siber (cyberbullying).
  • Penipuan daring (online scam).
  • Kecanduan platform digital yang memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di internet bukan hanya tanggung jawab keluarga. Platform digital juga diwajibkan memastikan sistem mereka mampu melindungi pengguna di bawah umur.

Baca Juga: Skandal Rokok Ilegal di Lewoleba, Rokok Humer Tanpa Pita Cukai Marak Beredar

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” ujar Meutya, Jumat (06/03/2026). “Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.”

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong perusahaan teknologi memperketat sistem verifikasi usia serta memperkuat fitur keamanan bagi pengguna muda. Dengan begitu, ruang digital di Indonesia bisa menjadi lebih aman bagi generasi berikutnya.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *