BeritaBisnisDaerahEkonomiHukum & KriminalKesehatanNasionalTNI/Polri

Ketua Ombudsman NTT Desak Kapolres Lembata Tindak Oknum Polisi, Kapolres Nanang: Anggota Bekerja Sesuai SOP

558
×

Ketua Ombudsman NTT Desak Kapolres Lembata Tindak Oknum Polisi, Kapolres Nanang: Anggota Bekerja Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

Ketua Ombudsman minta Tindak Tegas Oknum Anggota yang diduga telah memeras Pelaku UMKM, Kapolres Nanang Mereka sudah bekerja sesuai SOP dan tidak ditemukannya fakta Lapangan

Kupang – Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mendesak Kapolres Lembata untuk menindak tegas oknum anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku UMKM di Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Darius mengungkapkan ini, sejak Kamis (2/10), dirinya menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha yang mengaku diperas oleh aparat kepolisian. Ia bahkan mendengar langsung kesaksian para pelaku usaha melalui sambungan telepon untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Jika benar telah terjadi pemerasan terhadap pelaku UMKM, oknum anggota harus ditindak tegas. Pelaku usaha juga perlu didengar keterangannya, karena tindakan itu merusak citra Polri yang saat ini sedang berupaya melakukan reformasi total,” tegas Darius, Jumat (3/10).

Ketua Ombudsman ini menambahkan, telah berkoordinasi dengan Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Murry Miranda, agar melakukan pengecekan langsung kepada Kapolres Lembata. Selain itu, Darius juga telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Lembata untuk meminta klarifikasi.

Menurutnya, bila ada pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, sebaiknya cukup diberi teguran atau diarahkan melengkapi persyaratan usaha, bukan dengan cara menakut-nakuti, apalagi melakukan pemerasan.

“Selama ini UMKM berusaha tanpa masalah. Apalagi mereka baru bangkit dari keterpurukan, sehingga harus dibantu agar bisa menjalankan usaha dengan nyaman dan aman, bukan ditindas dengan pungutan,” paparnya.

 

“mengenai Sejumlah pelaku usaha di Lewoleba, Kabupaten Lembata, mengeluhkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian. Keluhan tersebut mulai mencuat sejak Kamis (2/10)“. Menanggapi laporan itu, pejabat kepolisian di tingkat Polda NTT menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolres Lembata untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

“Jika benar ada pemerasan, Kapolres Lembata harus menindak tegas anggotanya. Para pelaku usaha juga perlu didengar keterangannya agar terang benderang. UMKM baru bangkit dari keterpurukan, mereka seharusnya dibantu, bukan ditakut-takuti apalagi diperas,” demikian pernyataan resmi yang diterimah media ini.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, pada Sabtu (4/10) menegaskan bahwa seluruh penyelidikan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia mengaku telah memerintahkan Propam melakukan pengecekan langsung ke sejumlah warung di Lewoleba.

Menurut Kapolres, pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat tentang pembuangan limbah dapur dan minyak jelantah yang menimbulkan bau tidak sedap. “Penyidik hanya memberikan edukasi dan himbauan, tidak ada permintaan atau penerimaan uang,” tegasnya.

Kapolres juga membantah isu terkait pemasangan police line di pabrik roti Lamahora yang disebut sebagai bentuk intimidasi. Ia menjelaskan tindakan itu dilakukan semata-mata untuk penyelidikan karena limbah produksi tidak melalui instalasi pengolahan limbah (IPAL). Demikian pula terkait kasus Galian C ilegal di Ile Ape, Kapolres menegaskan bahwa kabar penyidik menerima uang adalah tidak benar.

“Setiap tahapan penyelidikan selalu saya terima laporannya langsung dari Kasat Reskrim. Jadi pemberitaan yang menyebut kegiatan tidak dilaporkan kepada saya itu tidak benar,” ujar Kapolres Nanang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *