BeritaNasionalPerempuan & AnakTeknologi

Kemkomdigi Tegas: Meta dan Google Terancam Sanksi atas Ketidakpatuhan PP Tunas 2025

41
×

Kemkomdigi Tegas: Meta dan Google Terancam Sanksi atas Ketidakpatuhan PP Tunas 2025

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi). Foto: Istimewa.
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi). Foto: Istimewa.

HARIAN WARGA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai bersikap tegas terhadap raksasa teknologi global.

Setelah panggilan pertama tak digubris, Meta dan Google kini resmi menerima surat pemanggilan kedua terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Pendidikan: DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu

“Pemanggilan bisa dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan. Ini adalah peringatan serius,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (02/04/2026).

Meta yang menaungi platform populer seperti Instagram, Facebook, dan Threads serta Google sebagai induk YouTube, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).

Regulasi ini menjadi benteng utama pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital. Namun hingga kini, kedua perusahaan teknologi tersebut belum memenuhi panggilan awal.

Baca Juga: Rakor HKPD di NTT: Gubernur Melki Laka Lena Tekankan Efisiensi Belanja Pegawai

Mereka hanya merespons dengan permintaan penundaan, dengan alasan masih melakukan koordinasi internal.

“Langkah itu dinilai berisiko. Setiap penundaan berarti memperpanjang potensi bahaya bagi anak-anak di ruang digital,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan generasi muda.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran: Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pengurangan Perjalanan Dinas Kepala Daerah

Kemkomdigi pun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih keras. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, platform yang membandel dapat dikenai sanksi bertahap mulai dari teguran keras, penghentian akses sementara, hingga pemblokiran total.

Situasi ini menjadi sorotan, mengingat dominasi platform-platform tersebut dalam kehidupan digital masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak dan remaja.

Pemerintah menegaskan, ini bukan sekadar urusan regulasi, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman.

Baca Juga: Rapat Paripurna VIII DPRD Lembata: Sinergi Pemerintah dan DPRD Tetapkan Ranperda Kabupaten Layak Anak & Ketenagakerjaan

“Yang kami tuntut adalah iktikad baik dan tindakan nyata. Anak-anak tidak bisa menunggu,” pungkas Alexander.

Dengan satu panggilan tersisa sebelum sanksi dijatuhkan, bola kini berada di tangan Meta dan Google patuh, atau menghadapi konsekuensi tegas dari pemerintah Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *