KUPANG – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan 20 tahun oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim AA Gede Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa (21/10/2025).
Selain hukuman kurungan, Fajar juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 milyar, seperti dikutip dari BBC News Indonesia.
Apabila dia tidak bisa membayarnya, maka diganti hukuman satu tahun penjara.***















