LEMBATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata akhirnya mengetuk palu persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perangkat Daerah Nomor 6 Tahun 2016. Persetujuan bulat ini lahir setelah pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif, menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam merampingkan birokrasi sekaligus menekan belanja pegawai yang masih membengkak.
Dalam struktur terbaru, perangkat daerah Kabupaten Lembata kini terdiri dari 2 sekretariat, 1 inspektorat, 18 dinas, 6 badan, dan 9 kecamatan. Beberapa dinas digabungkan berdasarkan kesamaan urusan, intensitas pekerjaan, serta potensi daerah.
Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar efisiensi anggaran, melainkan strategi mendukung program prioritas unggulan daerah: Nelayan, Tani, Ternak (NTT).
Baca Juga: Buka Puasa di Hari 7 Maret, Pemkab Lembata Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
“Perampingan perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujar Nasir.
Data terbaru menunjukkan belanja pegawai Kabupaten Lembata mencapai 50,54% dari total APBD, jauh di atas batas maksimal 30% yang ditetapkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah daerah diberi waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan agar tidak melanggar aturan fiskal nasional.
Langkah perampingan ini diharapkan mampu menekan angka tersebut, meski tantangan besar masih menanti.
Baca Juga: Menagih Warisan Sejarah: Apakah Spirit Persatuan 7 Maret 1954 Masih Hidup di Lembata?
Daftar Lengkap 36 Perangkat Daerah
- Sekretariat: Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C).
- Inspektorat: Inspektorat Daerah (Tipe A).
- Dinas: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Pemberdayaan Masyarakat, Satpol PP, Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan, Kearsipan, Perikanan & Lingkungan Hidup, Kebudayaan & Pariwisata, Perdagangan, Kominfo, Pertanian, Peternakan, Perhubungan, Dukcapil, Pengendalian Penduduk & Sosial.
- Badan: Keuangan & Aset, Bappeda Riset & Inovasi, Kepegawaian, Pendapatan, Kesbangpol, BPBD.
- Kecamatan: Nubatukan, Nagawutung, Atadei, Wulandoni, Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Omesuri, Buyasuri.
Baca Juga: Sawah Menguning, Jalan Rusak: Kesenjangan Infrastruktur Mengancam Ketahanan Pangan Waikomo
Menurut catatan DPRD, penggabungan perangkat daerah harus tetap memperhatikan intensitas urusan dan kapasitas pelayanan. Beberapa dinas strategis seperti Pertanian, Perikanan, dan Peternakan diprediksi mengalami peningkatan beban kerja sehingga membutuhkan penguatan kelembagaan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik di Lewoleba mengingatkan bahwa efisiensi birokrasi harus diimbangi dengan koordinasi antar-dinas. Jika tidak, pelayanan publik terutama bagi petani dan nelayan bisa terganggu.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan Ranperda yang selanjutnya diajukan ke Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lembata.
Baca Juga: Wabup Nasir dan PLN ULP Lembata Sinergi Bahas Program ‘Terang Berkah Ramadhan’
Dengan perampingan ini, pemerintah daerah dituntut menyeimbangkan efisiensi anggaran dan kualitas layanan publik, serta menyiapkan langkah konkret agar target penurunan belanja pegawai tercapai pada 2027.***













