DaerahHukumPendidikan

Diduga Ada Intervensi, Kuasa Hukum SMAN 1 Nubatukan Minta Pj Bupati Lembata Copot Kepala DP2PA

448
×

Diduga Ada Intervensi, Kuasa Hukum SMAN 1 Nubatukan Minta Pj Bupati Lembata Copot Kepala DP2PA

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum korban pengeroyokan Keluarga Siswi dan SMAN 1 Nubatukan, Ama Rata Lamablawa (kiri) bersama rekannya, Foto : Harianwarga.id/RS
Kuasa Hukum korban pengeroyokan Keluarga Siswi dan SMAN 1 Nubatukan, Ama Rata Lamablawa (kiri) bersama rekannya, Foto : Harianwarga.id/RS

 

LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Ketua Tim Kuasa Hukum Guru Damianus Dolu dan pihak SMAN 1 Nubatukan, Ama Raya Lamabelawa, berharap agar semua pihak harus menghormati proses Hukum yang sedang ditangani Polres Lembata (Unit PIDUM & Unit PPA).

“Tidak boleh ada intervensi atau bentuk tekanan lain dari siapapun, biarkan Proses Hukum ini mengalir sebagaimana alurnya”, demikian penegasan Ama Raya, ketika mendengar informasi dari kliennya (Kepala Sekolah SMAN 1 Nubatukan), Jumad, 22 Maret 2024.

Hal tersebut diketahuinya ketika Kepsek SMAN 1 Nubatukan dipanggil menghadap untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dialami oleh Guru Damianus Dolu yang dikeroyok oleh keluarga siswinya.

“Yah betul, klien kami dipanggil oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Lembata pada Tanggal 21 Maret 2023 dengan Nomor Surat: B-400.2.4.1_1/DP2PA/III/2024 perihal panggilan menghadap”, jelasnya.

Selain itu kata Pengacara jebolan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unversitas Gajah Mada Yogyakarta ini , bahwa Kliennya memenuhi panggilan tersebut dan ternyata Kadis P3A Kabupaten Lembata diduga mengarahkan Kliennya untuk membantu mempersiapkan dua orang saksi untuk kepentingan laporan dari keluarga Siswi P A N tersebut.

“Kami menilai DP2PA Kabupaten Lembata sedang berupaya membantu keluarga siswi untuk memuluskan niat mereka guna menjebloskan Guru Damianus Dolu ke jeruji besi, padahal kita tau bahwa atas laporan dari keluarga siswi tersebut sedang diproses di Polres Lembata melalui Unit PPA”, jelasnya lagi.

Oleh karena itu tidak benar bila pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak keliru menempatkan diri seperti itu, apalagi mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Ama Raya juga berharap agar hal demikian menjadi catatan serius Penjabat Bupati Lembata, Mateus Tan untuk bersikap tegas demi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Lembata dengan mencopot Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Menurut saya, sikap Kepala DP2PA Kabupaten Lembata tidak pantas dan tidak layak dilakukan sebagai seorang Pejabat Negara”, tegasnya sembari meminta Pj Bupati Lembata segera mencopot Kadis P2PA.

Senada dengan Rekannya, Pius Paus Making, S.H melalui rilis yang diterima, Jumat 22/03/2024 membenarkan bahwa klien mereka dipanggil menghadap ke DP2PA Kabupaten Lembata untuk dimintai keterangan seputar perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Resort Lembata melalui Unit PPA Kabupaten Lembata.

Menurut Pius Making, klien mereka ketika dimintai keterangan pada tanggal 21 Maret 2024 tersebut ternyata ada upaya penggiringan untuk kepentingan laporan dari keluarga siswa P.A.N dengan meminta klien kami mempersiapkan dua orang saksi.

“DP2PA itu merupakan Lembaga Negara tentunya harus bersikap Adil. Kan ada 2 laporan sedang ditangani oleh Polres Lembata, maka kita harusnya percayakan pihak penyidik Polres, dalam hal ini bukan kita mencoba untuk mengintervensi seperti itu”, tegas Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) tersebut.

Lanjutnya, mengenai tugas DP2PA dalam tupoksinya sesuai regulasi itu mendampingi korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak itu benar dan baik adanya, namun langkah yang diambil itu masih dalam konteks non litigasi.

Sementara kasus pidana yang sudah masuk ke litigasi maka siapapun tidak memiliki kewenangan apapun untuk menghentikan jalannya proses hukum, apalagi mencoba untuk mengalihkan kasus, jadi ada baiknya biarkan kasus yang sedang ditangani oleh pihak Polres Lembata mengalir sesuai dengan alur hukum di Republik ini.

“Sehingga untuk menjaga agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan alurnya maka kita berharap Pj. Bupati Lembata tidak boleh diam dan segera mungkin ambil sikap tegas dengan mencopot Kadis DP2PA, jika tidak maka akan berbahaya karena Kadis DP2PA mengambil kebijakan yang bertentangan dengan prinsip hukum”, tutupnya.

Diketahui persoalan Guru SMAN 1 Nubatukan yang dikeroyok oleh keluarga siswi di dalam ruang kelas telah menyita perhatian publik NTT, dimana saat ini baik sang guru maupun keluarga siswi tersebut saling membuat laporan Polisi (L.P) di Mapolres Lembata namun persoalan ini masih ramai dibicarakan. ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250