LEMBATA – Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fransiska Listiyanti Toja, S.Si, selaku Aparatur Sipil Negara di UPTD Puskesmas Loang, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 562 Tahun 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, yang ditetapkan di Lewoleba pada 14 Oktober 2025.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, Fransiska Listiyanti Toja terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada sesama pegawai maupun atasan. Ia dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, sehingga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f, Pasal 5 huruf a, dan huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas dasar itu, Bupati Lembata menjatuhkan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun kepada yang bersangkutan. SK tersebut mulai berlaku 15 hari kerja setelah diterimanya keputusan.
Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., pada 16 Oktober 2025, disaksikan oleh Damianus Boli, SE, M.Si dan Said Kopong, S.Sos, M.Si.
Tanggapan Anggota DPRD Lembata, Yoseph Beda Hayon S.AP:
Setelah di temui di kantor DPRD Kabupaten Lembata, Kamis (16/10/2025) dan meminta tanggapan terkait Pencopotan Kepala UPTD Puskesmas Loang, Anggota DPRD Kabupaten Lembata dari Daerah Pemilihan 4, Yoseph Beda Hayon angkat bicara.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini pemberhentian seorang pejabat harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan pada hasil evaluasi kinerja, dan beberapa aspek lainnya sesuai aturan bukan karena faktor lain di luar ketentuan.
“Pencopotan Kapus Fransiska Listiyanti itu seharusnya dilakukan berdasarkan capaian kinerja, dan aspek penilaian lainnya bukan karena menyangkut hal lain. Kita juga mesti melihatnya sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap ASN yang melanggar disiplin akan ditindak melalui tahapan sesuai ketentuan, dimulai dari teguran lisan sebanyak tiga kali. Jika tetap tidak mengindahkan, akan dibuat pernyataan tertulis ketidakpuasan. Apabila pelanggaran terus berlanjut, maka dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan selanjutnya,“ terang Yos kepada Harianwarga.id.
Lanjut Yos, “ia menegaskan pentingnya prosedur yang benar sebelum mengambil keputusan pemberhentian“.
“Bukan karena unsur laporan lalu langsung mengambil keputusan instan. Kalau memang ada kelalaian dalam tugas, harusnya ada proses teguran dulu—dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga—baru kemudian bisa diambil keputusan untuk diberhentikan,”
Pria yang matang dalam dunia pendidikan ini menyoroti hal penting terkait Pencopotan Kapus Loang:
Terkait Kinerja Kepala Puskesmas Loang, menurutnya, kesan publik terhadap kinerja Kepala Puskesmas Loang sangat positif.
“Pelayanan di Puskesmas Loang selama kepemimpinannya dinilai sangat baik oleh publik. Dedikasinya terhadap tugas patut diapresiasi dengan beberapa inovasi yang telah dibuat selama menjadi kepala puskesmas. Hal ini menunjukkan bukti nyata kerja kerasnya dan layak disebut sebagai tenaga kesehatan teladan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Lembata bersama Kepala Dinas Kesehatan selaku pihak yang memiliki hak jawab, belum memberikan komentar.