BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalPerempuan & AnakTNI/Polri

Amaraya Lamabelawa: “Tidak Ada Hakim di Luar Pengadilan, Jangan Buat Kesimpulan Tanpa Bukti dan Fakta

509
×

Amaraya Lamabelawa: “Tidak Ada Hakim di Luar Pengadilan, Jangan Buat Kesimpulan Tanpa Bukti dan Fakta

Sebarkan artikel ini

“Membuat Kesimpulan Tanpa Bukti dan Fakta: Tiada Hakim di Luar Pengadilan“. Rafael Ama Raya S.H.M.H.

LEMBATA- Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka N.B.I., warga Desa Terong, Flores Timur, Rafael Ama Raya Lamabelawa, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang disangkakan kepada kliennya harus dibiarkan berjalan sesuai proses hukum.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mengambil kesimpulan sepihak apalagi memberikan vonis bersalah sebelum ada putusan resmi dari majelis hakim.

“Secara hukum, tersangka itu tidak otomatis berarti pelaku. Baca Pasal 1 angka 14 KUHAP. Hak-hak hukum N.B.I. selaku tersangka wajib dijamin,” tegas Lamabelawa setelah bertemu Harianwarga dikediamanya CWC Lamahora pada, Rabu (24/9/2025) Pukul 21:00 WITA.

Dalam wawancara bersama awak media ini, Lamabelawa menegaskan dirinya tidak sedang membahas fakta perkara karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Flores Timur. Sebagai penasihat hukum, ia berkewajiban mendampingi tersangka hingga persidangan, sebagaimana dijamin undang-undang.

Ia juga menanggapi kritik keras dan cacian di media sosial terhadap dirinya usai meminta penyidik bersikap transparan dan objektif. Menurutnya, perbedaan pandangan antara penyidik dan penasihat hukum adalah hal wajar dalam proses mencari kebenaran materil.

“Tersangka berhak didampingi penasihat hukum. Itu dijamin undang-undang. Jadi perbedaan dengan penyidik adalah sah dan wajar. Kalau saya dicaci maki, biarlah, nanti Tuhan yang membalas,” ucap Raya.

Lamabelawa menyoroti fenomena trial by the press, yaitu praktik media massa yang menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, hal itu berbahaya karena bisa menyesatkan opini publik dan merugikan hak tersangka untuk membela diri.

“Menyimpulkan dan memvonis seseorang bersalah tanpa mengetahui fakta pemeriksaan yang sedang berjalan, itu namanya trial by the press,” jelas Advokat humble ini. Saya setelah menangani perkara Pemerkosaan dan pencabulan anak atas tersangka N.B.I ini saya katakan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mendapatkan perlindungan hukum, Penyidik pun manusia, nah, nanti kita lihat di fakta persidangan apakah N.B.I ini terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang ditujukan atau tidak, atau malah sebaliknya, tutup, Ama Raya.

Di akhir pernyataannya, Ama Raya Lamabelawa meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada upaya-upaya preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *