BeritaDaerahNasionalPendidikan

Kemerdekaan Pendidikan Anak Ekasapta Dicabut: Kontroversi Pengeluaran Siswa SDN Kampung Baru

181
×

Kemerdekaan Pendidikan Anak Ekasapta Dicabut: Kontroversi Pengeluaran Siswa SDN Kampung Baru

Sebarkan artikel ini
SDN Kampung Baru, Ekasapta, Flores Timur. Foto: Istimewa.
SDN Kampung Baru, Ekasapta, Flores Timur. Foto: Istimewa.

LARANTUKA – Surat Keterangan dengan Nomor: 422.2/861/SDNKB/2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN Kampung Baru pada 2 Maret 2026 resmi mengeluarkan seorang siswa kelas V bernama Rakki Alsahdi Tapoona (NIS: 3144452735/3080).

Keputusan ini diambil setelah rapat dewan guru yang menilai Rakki melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah. Kasus bermula ketika Rakki melaporkan seorang guru kepada orang tuanya. Orang tua siswa kemudian datang ke sekolah dan melakukan tindakan tidak beretika dengan menerobos kelas serta menampar guru bernama Mateus Wira Weking.

Rapat Dewan Guru pada hari Senin, 2 Maret 2026, memutuskan Rakki dikeluarkan dari sekolah. Namun, keputusan ini memantik kontroversi besar di Kelurahan Ekasapta, karena dianggap mencabut hak dasar anak atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1.

Baca Juga: Wakapolres Lembata I Gede Sucitra Bersama Anggota Bagikan Takjil Ramadhan

Warga Kelurahan Ekasapta menilai keputusan tersebut tidak elok dan berpotensi menciptakan generasi gagal. Menurut mereka, sekolah seharusnya mengedepankan pendekatan humanis dan edukasi positif, bukan mengeluarkan siswa dari satu-satunya sekolah dasar di wilayah tersebut.

Aktivis muda Ekasapta, Adnan Watan Songge, menegaskan bahwa sekolah tidak berhak mengeluarkan siswa dengan alasan apapun kecuali tindak pidana berat seperti narkoba, kepemilikan senjata, atau aktivitas kriminal. Ia menekankan bahwa sanksi yang diperbolehkan hanyalah berupa skorsing sementara atau suspensi, bukan pengeluaran permanen.

Adnan juga mengingatkan adanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Peserta Didik, yang mengatur bahwa proses pemberhentian siswa harus melalui tahapan jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Baca Juga: KNPI Kutai Timur Minta APH Periksa Proyek Pengadaan Kendaraan Khusus Senilai Rp 75 Miliar dari APBD 2025

Keputusan pengeluaran siswa ini menimbulkan tekanan emosional bagi anak-anak yang terdampak, serta kebingungan bagi orang tua dan masyarakat. Marwah pendidikan yang telah dibangun di Kelurahan Ekasapta selama bertahun-tahun kini terguncang akibat keputusan yang dianggap tidak transparan.

Masyarakat menuntut pihak sekolah memberikan penjelasan resmi, membuka ruang komunikasi dengan orang tua, serta melibatkan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemantauan. Mereka menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan tidak boleh dirampas dengan alasan apapun.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak, keluarga dan masyarakat Ekasapta berencana melakukan gerakan besar dengan mendatangi sekolah, Bupati, serta DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga: Pengukuhan P3A Waikomo: Bupati Lembata Dorong Irigasi Modern dan Transparan

Tujuannya adalah memastikan para guru tidak menggunakan kewenangan secara semena-mena, serta menjaga martabat pendidikan di Kelurahan Ekasapta agar tetap berkeadilan dan bermutu.

“Jangankan buku dan pena menjadi penghalang generasi bangsa, mengeluarkan siswa juga berarti menghalangi masa depan mereka,” tegas Adnan Watan Songge.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *