BeritaDaerahEkonomi

Harga BBM Naik Gila – gilaan, Pertalite Dijual Rp. 35.000 per Liter

142
×

Harga BBM Naik Gila – gilaan, Pertalite Dijual Rp. 35.000 per Liter

Sebarkan artikel ini
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual enceran oleh penjual di Lembata sangat fantastis hingga tembus Rp35 ribu per liter. Foto: Istimewa.
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual enceran oleh penjual di Lembata sangat fantastis hingga tembus Rp35 ribu per liter. Foto: Istimewa.

LEMBATA – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual enceran oleh penjual di Lembata sangat fantastis hingga tembus Rp35 ribu per liter.

Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal dengan harga mencekik mulai marak terjadi di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata. Sejak Kamis (22/01)2026), sejumlah spekulan diduga memanfaatkan situasi kelangkaan BBM dengan menjual Pertalite eceran seharga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per setengah botol air mineral ukuran Aqua.

Kondisi ini terjadi di tengah kebijakan pembatasan sementara pembelian BBM yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lembata akibat terganggunya distribusi BBM dari Maumere ke Lembata, menyusul cuaca buruk di perairan Larantuka–Lewoleba.

Baca Juga: Polres Lembata Gulung Kasus Repacking Beras, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata Nomor B/500.10.7/35/SETDA/I/2026 tertanggal 16 Januari 2026, pemerintah membatasi pembelian BBM di seluruh SPBU di Lembata selama periode 16–17 Januari 2026.

Untuk Pertalite, kendaraan roda dua hanya dilayani maksimal Rp30.000, sementara kendaraan roda empat maksimal Rp200.000. Pembatasan serupa juga diberlakukan untuk jenis Biosolar.

Namun, kebijakan yang bertujuan menjaga pemerataan pasokan tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Di Tengah Maraknya Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Fatayat NU kabupaten Lembata Tunjuk Advokat Perempuan Pimpin LKP3A

Di sejumlah titik di Lewoleba, BBM Pertalite dijual secara eceran dengan harga jauh di atas harga resmi, memberatkan masyarakat kecil, khususnya pengendara roda dua.

Pemerintah Kabupaten Lembata sendiri menegaskan bahwa pembatasan BBM bersifat sementara hingga kondisi cuaca kembali normal dan distribusi BBM berjalan lancar.

Dalam surat tersebut, para camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun pembelian berlebihan.

Baca Juga: Lembata Bidik Posisi Sentra Garam Nasional, Investasi 5.000 Hektare Siap Produksi 500 Ton per Hari

Sementara itu, sebagai langkah menjamin ketersediaan pasokan BBM, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq pada 22 Januari 2026 mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kepala KUPP Lewoleba terkait izin bongkar muat kapal pengangkut BBM di jam operasional pelabuhan umum.

Rekomendasi ini dikeluarkan atas dasar permohonan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Maumere.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat distribusi BBM ke Lembata dan menekan praktik spekulasi harga di tingkat pengecer.

Baca Juga: KM. Lawit Sandar Perdana di Lewoleba, Akses Maritim Kian Terbuka, Bupati Kanis: Lembata Jadi Destinasi Wisata

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli BBM dari penjual ilegal serta melaporkan praktik penimbunan dan penjualan BBM dengan harga tidak wajar kepada aparat terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *