LEMBATA – SEKRETARIS Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, memimpin kegiatan koordinasi teknis penguatan Penerapan dan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Terpadu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Selasa (20/01/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Evaluasi APBD dan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2025 yang berlangsung pada 19 Januari 2026.
Koordinasi teknis tersebut bertujuan membangun kesepahaman lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penerapan dan pelaporan SPM secara terpadu melalui website E-SPM Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Baca Juga: ASDP Berdalih Pelabuhan Ferry Belum Layak, Pemda Lembata Minta ASDP Bersurat Resmi
Para peserta yang hadir terdiri dari Kepala Bidang, Kepala Seksi/Pejabat Fungsional, serta staf pengelola atau operator SPM.
Semua peserta merupakan perwakilan dari 11 OPD, yakni Inspektorat Daerah, Bappelitbangda, BKAD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Sosial-P2KB, Satpol-PP, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam pemaparan hasil monitoring dan evaluasi capaian penerapan SPM Kabupaten Lembata, Sekda Tapo Bali menyoroti kondisi objektif pelaporan melalui website E-SPM Terpadu.
Berdasarkan data yang ditampilkan, terdapat 6 Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh 7 OPD dengan total 12 Pelayanan Dasar oleh Dinas Kesehatan, 3 Pelayanan Dasar oleh Dinas Pendidikan, 2 Pelayanan Dasar oleh Dinas PUPR, 3 Pelayanan Dasar oleh Satpol PP, 3 Pelayanan Dasar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta 5 Pelayanan Dasar oleh Dinas Sosial P2KB.
Pada pelaporan E-SPM Terpadu Triwulan III, capaian kinerja menunjukkan hasil yang sangat baik, yakni Pendidikan 100 persen, Kesehatan 100 persen, Dinas PUPR 100 persen, Dinas Perkimtan 100 persen, Trantibumlinmas 100 persen, dan Dinas Sosial P2KB sebesar 76 persen.
Sekda Paskalis Ola berharap seluruh OPD dapat bekerja secara optimal, cepat, dan tepat dalam memenuhi target pelayanan publik.
Baca Juga: Pimpin Apel Kesadaran Perdana 2026, Bupati Lembata Tegaskan Disiplin dan Evaluasi Kinerja ASN
Menurutnya, penerapan SPM di Kabupaten Lembata diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikan, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penguatan kesejahteraan sosial.
Dalam kegiatan koordinasi teknis tersebut, Sekda didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Paskalis Yosep Setet, yang menjelaskan secara rinci proses, tahapan, serta teknis pengisian E-SPM Triwulan IV melalui website resmi Kemendagri.
Ia juga mendengarkan langsung berbagai kendala yang dihadapi OPD dalam proses penginputan data.
Kabag Pememerintahan, Yosep Setet menekankan pentingnya verifikasi data agar informasi yang diinput sesuai dengan alur pengisian dan kondisi riil di lapangan.
Website E-SPM merupakan sistem informasi nasional yang digunakan untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal secara daring, sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan publik oleh pemerintah pusat.
Sekda Tapo Bali juga menegaskan bahwa pengisian indikator E-SPM harus disesuaikan dengan Renstra (Rencana Strategis) masing-masing OPD, membutuhkan kerja sama lintas perangkat daerah, serta melibatkan peran aktif Kepala Bidang.
Baca Juga: Dorong Perubahan Pola Beternak, Bupati Lembata Pantau Langsung Pengembangan Ternak di Pasir Putih
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa data yang diinput harus memiliki legalitas, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK), dan ditandatangani oleh Bupati.
Melalui koordinasi teknis ini, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan dan pelaporan SPM Terpadu berbasis website E-SPM Kemendagri sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***













