BeritaBisnisInternasionalTeknologi

Facebook Rilis Fitur untuk Lacak Pencuri Konten Video

189
×

Facebook Rilis Fitur untuk Lacak Pencuri Konten Video

Sebarkan artikel ini
Meta memperkenalkan fitur baru bernama Content Protection yang memungkinkan kreator konten melacak akun yang mencuri dan mengunggah ulang (repost) video mereka tanpa izin. Foto: Harianwarga/Engadget.
Meta memperkenalkan fitur baru bernama Content Protection yang memungkinkan kreator konten melacak akun yang mencuri dan mengunggah ulang (repost) video mereka tanpa izin. Foto: Harianwarga/Engadget.

JAKARTA – Platform media sosial buatan Meta, Facebook, memperkenalkan fitur baru yang memungkinkan kreator konten melacak akun yang “mencuri” atau mengunggah ulang (repost) video mereka tanpa izin.

Fitur bernama Content Protection ini hadir sebagai solusi atas keluhan kreator yang selama ini sering mendapati video mereka diunggah ulang oleh akun lain, baik di Facebook maupun Instagram.

Nah melalui fitur ini, kreator kini memiliki kendali lebih untuk memantau penyebaran ulang konten-konten yang mereka buat. Kreator juga bisa menentukan langkah apa yang perlu diambil ketika video mereka digunakan tanpa izin.

Secara teknis, Content Protection bekerja dengan cara memindai video original buatan si kreator Facebook.

BACA JUGA: Damkar Satpol-PP Lembata Gelar Edukasi Kebakaran untuk Warga Desa Lamaau

Jika sistem mendeteksi ada video yang “sama” tapi diunggah oleh akun lain, baik seluruhnya maupun sebagian, maka nama akun tersebut akan muncul di dashboard khusus.

Selain nama akun yang mengambil konten tanpa izin, kreator juga bisa melihat beberapa detail tambahan, seperti jumlah tayangan video repost sampai apakah video tersebut sedang dimonetisasi oleh akun terkait.

Setelah video repost terdeteksi dan detail tambahannya tampil di dashboard, kreator akan diberikan beberapa opsi, tindakan apa yang akan mereka lakukan terhadap unggahan tersebut.

Facebook sendiri, melalui fitur Content Protection, menyediakan beberapa opsi penanganan yang bisa diambil sesuai kebutuhan kreator. Opsi tersebut, meliputi Track (lacak), Block (blokir), dan ReleaseĀ (lepas pantauan/abaikan).

Tiga opsi penanganan

Opsi yang pertama adalah Track. Sesuai namanya, opsi ini memungkinkan kreator melacak video buatan mereka diunggah ulang oleh akun lain.

BACA JUGA: Kontingen Porseni Lembata Resmi Dilepas, Siap Junjung Sportivitas dan Harumkan Nama Daerah

Pada opsi ini, fitur Content Protection bekerja dengan menambahkan label atribusi pada video repost, lengkap dengan tautan (link) untuk menuju akun atau video asli si kreator.

Dengan begitu, penonton bisa mengetahui bahwa video yang mereka lihat merupakan bentukĀ  “repost” dan mengarahkan mereka ke akun pembuat konten yang sebenarnya.

Lewat opsi Track, kreator juga dapat memantau informasi tambahan berupa performa video repost tersebut, termasuk jumlah tayangannya.

Opsi kedua yaitu Block. Jika kreator memilih opsi ini, video repost di akun pencuri akan otomatis diblokir.

BACA JUGA: Memperkuat Harmoni Sosial, Lembata Gelar Peringatan Hari Toleransi Internasional di Taman Swaolsa Titen

Meta menegaskan bahwa opsi pemblokiran tidak memberikan penalti atau dampak tertentu kepada akun yang mengunggah ulang video tersebut.

Opsi ini hanya berpengaruh pada akses tayangan, sehingga video repost tidak lagi bisa dilihat oleh pengguna lain di Facebook maupun Instagram.

Terakhir alias opsi ketiga yaitu Release. Opsi ini dirancang khusus jika kreator memutuskan untuk tidak lagi memantau unggahan ulang video mereka di akun lain.

Jadi saat opsi Release ini diaktifkan, video yang di-repost oleh akun-akun lain akan dihapus dari dashboard pemantauan kreator, sehingga mereka tidak bisa lagi melihat data penyebarannya.

BACA JUGA: Amelia Leumara, Siswi SMA Frateran Don Bosco Lewoleba Dikukuhkan sebagai Duta TB Remaja

Syarat: video asli harus diunggah di Facebook

Perlu dicatat, meskipun Content Protection dapat mendeteksi video yang di-repost di luar Facebook, seperti Instagram, fitur ini hanya bekerja hanya jika video aslinya diunggah di Facebook.

Artinya, jika video original kreator hanya di-posting di Instagram, maka sistem tidak akan bisa melacak unggahan ulang yang muncul di kedua platform tersebut.

Kreator bisa mendapatkan informasi penyebaran ulang video mereka dan menindaklanjuti situasi tersebut hanya jika konten mereka diunggah di Facebook.

Saat ini, fitur Content Protection resmi tersedia untuk kreator Facebook yang terdaftar dalam program monetisasi dan memenuhi standar integritas serta orisinialitas tertentu.

BACA JUGA: Gegara Perbedaan Data dari RSUD: Pelajar di Lembata Gagal Mendapat Layanan BPJS di RS Siloam Kupang

Kreator yang sebelumnya sudah menggunakan platform Right Manager juga otomatis mendapatkan akses ke fitur anyar tersebut.

Sementara untuk kreator di luar kedua kategori di atas, Meta menawarkan opsi di mana mereka bisa mengajukan permohonan secara langsung ke Facebook, sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *