BeritaBisnisDaerahEkonomiHukum & KriminalTNI/Polri

Ama Raya Nilai Penetapan Tersangka Pedagang Beras di Lembata Cacat Hukum

256
×

Ama Raya Nilai Penetapan Tersangka Pedagang Beras di Lembata Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh: Bedos Making

LEMBATA – Penetapan status tersangka terhadap seorang pedagang beras di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, oleh penyidik Polres Lembata, menuai sorotan. Penasihat hukum pedagang berinisial A.U.M, Rafael Ama Raya Lamabelawa, S.H., M.H., menilai langkah tersebut menabrak hukum dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dalam penjualan beras, di mana A.U.M dituduh mengganti isi karung beras bermerek premium dengan beras kualitas biasa, lalu menjualnya dengan harga tinggi. Berdasarkan laporan polisi

Nomor: LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025, penyidik menilai perbuatan itu melanggar hak konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Ama Raya membantah seluruh tuduhan. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah berjualan beras di Pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, selama puluhan tahun.

BACA JUGA: Tumbangkan PSKK, PSN Perkasa di Marilonga

“Klien kami bukan pedagang baru. Banyak kalangan, termasuk oknum aparat penegak hukum, menjadi pelanggan tetapnya,” ujar Raya melalui pesan WhatsApp yang diterima Harianwarga.id Selasa (11/11/2025).

A.U.M selama ini menjual beras secara eceran dan terbuka kepada konsumen. Beras dari berbagai jenis dipajang di meja agar pembeli bisa memilih sesuai kebutuhan. Karung bekas yang disiapkan hanya digunakan untuk membungkus beras yang dibeli pelanggan, terutama bagi pembeli dari wilayah pedesaan seperti Kedang atau Ile Ape yang menempuh perjalanan jauh.

“Tidak ada niat menipu konsumen. Bahkan sering kali konsumen sendiri yang meminta agar beras yang dibeli dimasukkan ke karung tertentu. Hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan di Lembata,” jelas Ama Raya.

Lebih lanjut, Advokat muda yang lagi naik daun ini juga menilai tuduhan penyidik terlalu berlebihan terhadap persoalan yang seharusnya cukup diingatkan secara administratif, bukan diproses pidana.

BACA JUGA: Bupati Lembata Apresiasi Dapur MBG 02, Vian Burin: Momentum Tepat di Hari Pahlawan

Ama Raya menilai tindakan penyidik Polres Lembata yang melakukan penggeledahan dan penyitaan di kios milik kliennya tidak sah secara hukum. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Segala barang bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Ini menyangkut hak asasi manusia,” terang Raya, yang merupakan jebolan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada dan mantan mahasiswa Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.

Raya juga juga menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam hal penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

Ama Raya meminta Kejaksaan Negeri Lembata agar tidak menerima pelimpahan berkas perkara sebelum putusan praperadilan keluar. Ia juga mengimbau unsur Forkopimda Lembata agar melindungi pelaku UMKM, serta lebih mengedepankan pembinaan daripada kriminalisasi dalam menghadapi persoalan kecil di sektor perdagangan.

BACA JUGA: SPG 02 Nubatukan Resmi Beroperasi, Paul Makarius Ajak Petani Sukseskan Program MBG

“Jika pelaku usaha kecil terus dikriminalisasi, ekonomi daerah akan sulit tumbuh. Pembinaan jauh lebih bermanfaat daripada pemidanaan,” crutu Ama Raya sambil menyangkan sikap penyidik Satreskrim Polres Lembata.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *