BeritaBisnisDaerahEkonomiHukum & KriminalKesehatanNasional

Pengusaha Beras Nakal di Lembata Diciduk Polisi

300
×

Pengusaha Beras Nakal di Lembata Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Bedos Making

LEMBATA – |Kepolisian Resort Lembata Polda NTT melalui Satuan Reskrim dibawah pimpinan IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si mengamankan beras milik A.U.M pelaku usaha yang menjual beras medium di pasar Lamahora menggunakan karung premium.

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi.Psikolog kepada wartawan  Senin 10 November 2025 didampingi kasat Reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si dan Kanit Tipiter menjelaskan kronologis kejadian.

Jelas kapolres Nanang, pada tanggal 05 November 2025 telah terjadi tindak Pidana “Perlindungan Konsumen” berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPIA01/X/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025.

Dari laporan tersebut, lanjut kapolres Nanang, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan secara maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang – orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Lanjut Nanang, bahwa pada Jumat 07 November 2025, telah dilakukan Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Dan dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor : LPIA/01/XIRes.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025 dapat ditingkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Dapat saya jelaskan kronologis singkat perkara tersebut Bahwa terlapor A.U.M sudah sering memesan beras jenis Selamat yang disimpan di karung ukuran 50 Kilo Gram dan jenis Buah Kurma yang disimpan di karung ukuran 50 Kilo Gram dari kapal sulawesi untuk dijual kembali di Kios ALAM Komplex Pasar Lamahora milik terlapor A.U.M. Terlapor A.U.M sudah memesan karung beras ukuran 20 Kilo Gram merek Beras SLYP Super dengan Logo VIP dan Beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal sulawesi untuk digunakan sebagai wadah peyimpanan dari beras yang akan dijual,” jelas kapolres Nanang.

“Terlapor A.U.M melakukan pengoplosan beras jenis medium merek BUAH KURMA dan beras medium jenis SELAMAT ke dalam karung beras ukuran 20 Kg jenispremium dengan karung beras merek BERAS SLYP SUPER berlogo VIP dan BERAS SLYP SUPER berlogo MAWAR SAKURA kemudian karung tersebut dijahit ulang menggunakan mesin jahit beras dan terlapor A.U.M memajangkan karung berastersebut di depan kios ALAM Komplex Pasar Lamahora milik teralpor A.U.M,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si mengingatkan kepada para pelaku usaha yang ada di kabupaten Lembata yang bergerak di bidang penjualan besar agar dalam melakukan proses jual beli bertindak secara jujur.

“Kasus yang sekarang kami tangani ini ditemukan bahwa pelaku usaha menganti karung beras medium dan menggunakan karung beras premium. Di sisi karung beras terdapat tulisan beras SLYP super, dimana yang dimaksud beras Slyp super itu adalah beras premium dengan ciri-ciri beras yang tingkat keputihannya lebih bagus, lalu ukurannya lebih bersih. Sedangkan yang ditemukan di dalam karung beras saat ini sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik kondisi beras kutunya banyak dan batu padi masih banyak di dalam beras tersebut,” bebernya.

Berikut barang-barang yang disita dalam perkara ini Sebagai berikut :

14 karung beras dengan berat 20 Kg Merek “BERAS SLYP SUPER DENGAN LOGO VIP”, 2 karung beras dengan berat 20 Kg merek “BERAS SLYP SUPER DENGAN LOGO MAWAR SAKURA” 14 Kg beras merek BUAH KURMA, 31 Kg Beras Merek SELAMAT, 5 karung beras dengan berat 50 Kg merek SELAMAT, 5 karung beras dengan berat 50 Kg dengan merek BUAH KURMA, 67 lembar karung kosong dengan merek “BERAS SLYP SUPER

DENGAN LOGO VIP”, 1unit mesin jahit merek VLYINGMAN, 1unit timbangan 100 Kg dengan merek Newton.

 

Pasal Sangkaan:

a. Pasal Sangkaan: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan pidana: pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *