LEMBATA–Sejumlah calon karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lembata resmi melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Bupati Lembata selaku pemilik perusahaan dan Direktur PDAM Lembata Lambertus Ola Hara. Somasi ini difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Lembata setelah para calon karyawan mendatangi kantor LBH SIKAP pada Jumat (19/9/2025).
LBH SIKAP Lembata akan mendampingi 7 orang Karyawan dari total 8 orang karyawan yang diberhentikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lembata, (PDAM). Vinsensius Nuel Nilan, S.H Kepada Harianwarga mengatakan. “Klien kami sebanyak 7 orang dari total 8 orang yang diberhentikan Dirut PDAM Lembata atas perintah Bupati Lembata,” ungkap Nuel Nilan, tim kuasa hukum LBH SIKAP, kepada Harianwarga Pada, Senin (22/9/2025).
Menurut Nilan, para calon karyawan itu sebelumnya telah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi, bahkan mengikuti orientasi selama sekitar lima bulan. Namun, secara sepihak mereka diberhentikan dengan alasan perintah langsung dari Bupati Lembata.
“Ini jelas pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena hak-hak pekerja diabaikan. Klien kami seolah dipermainkan, di-prank oleh Pemda dan PDAM,” tegasnya.
Rafael Ama Raya, S.H.M.H. Advokat Pada LBH SIKAP juga menyesalkan tindakan Bupati dan Dirut PDAM Lembata yang dinilainya arogan dan sewenang-wenang.
Menurut Advokat yang kemarin menangani Kasus Theresia Ina Erap menang perkara secara beruntun ini dengan tegas mengatakan. “Mengurus hajat hidup orang banyak jangan bersikap arogan, apalagi memperlakukan adik-adik kita ini semaunya. Kami akan lawan tindakan ini dengan hukum. Ini negara hukum, hukum adalah panglima,” ujar Raya dengan nada kesal.
LBH SIKAP telah melayangkan somasi kepada Bupati dan Dirut PDAM. Jika somasi tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta melayangkan gugatan perdata atas kerugian materil maupun imateril yang dialami para klien.
Sementara Sekretaris LBH SIKAP, Yohanes Carolus Songgur, S.H.M.H., menambahkan bahwa pemberhentian sepihak tersebut menyalahi aturan hukum dan bisa dibawa ke ranah PHI, perdata, bahkan pidana. “Sikap Dirut PDAM yang memberhentikan sepihak atas perintah Bupati adalah tindakan keliru, arogan, dan menabrak hukum,” tutup Songgur.
Sementara itu Direktur PDAM Kabupaten Lembata, Lambertus Ola Hara, Ketika dihubungi untuk dikonfirmasi, Lambertus tidak dapat dihubungi.**