Berita

Mutasi Eselon III dan IV, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Lembata Kritik Bupati

136
×

Mutasi Eselon III dan IV, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Lembata Kritik Bupati

Sebarkan artikel ini

Bupati Lembata P. Kanis Tuaq di dampingi Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali melantik sejumlah pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, pada Sabtu (13/9/2025) yang lalu. ketua fraksi gabungan, PKN,PKS dan Gelora ini mengkritisi kebijakan Bupati Kanis Tuaq yang baru sajah melakukan mutasi besar-besaran.

Lembata – Ketua Fraksi Gabungan DPRD Lembata (PKN, PKS, dan Perindo), M. Lukman Laba, mengkritisi kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, pada Sabtu (13/9/2025). Pelantikan tersebut juga dihadiri Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali dan Wakil Ketua 1 DPRD Fransiskus Xaverius Namang.

 

Menurut Lukman, sejumlah keluhan masyarakat menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses mutasi. Ia menyoroti kasus pejabat yang telah menduduki jabatan sama selama 17 tahun, namun kembali dilantik pada eselon yang sama.

“Kalau ada kesalahan, berikan sanksi sesuai regulasi. Bukan malah dimutasi berulang kali pada eselon yang sama, sampai 10 kali. Hal ini justru membuat ASN jenuh, bukan termotivasi,” tegas Lukman.

BACA JUGA: Bupati Tuaq dan Sekda Tapobali Mutasi Pejabat Struktural Pemkab Lembata Tanpa Wabup Nasir, Diduga Sarat Nepotisme

Ia menilai Bupati wajib memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) dalam setiap mutasi. Jika tidak, kata Lukman, kebijakan itu hanya terkesan untuk menyenangkan tim sukses, bukan demi penataan birokrasi yang sehat, tegas Sekretaris Partai Kebangkitan Nusantara ini, Kepada, Harianwarga.id Rabu, 16 September 2025.

“Sekarang sistem kepegawaian sudah online, seharusnya tidak sulit memperbaiki. Tapi pelantikan kemarin memperlihatkan DUK diabaikan. Apakah ini kelalaian BKD-PSDM atau memang Bupati dan Sekda yang mengurus sendiri hingga amburadul?” kritiknya.

Lukman menegaskan, sebagai mantan birokrat, Bupati Kanis Tuaq semestinya memberi teladan dengan mengedepankan regulasi dan prinsip profesionalitas.

“Birokrasi adalah ujung tombak pembangunan daerah. Mutasi jangan asal suka atau tidak suka, karena bisa berdampak fatal pada pelayanan publik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Penyalahgunaan Wewenang, Sekda Marullah Dilaporkan Ke KPK

“Sebagai anggota DPRD mengunakan fungsi Controling, saya mendesak Bupati dan Sekda meninjau kembali hasil mutasi, agar tidak merusak DUK yang sudah ada. Bupati harus memberi contoh baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Lewotanah Lembata tercinta ini,” tutup Lukman.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *